DPRD Inginkan Gubernur Anies Patuhi PTUN Soal Putusan ERP, Ini Alasannya

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 04 Maret 2020 | 22:39 WIB
DPRD Inginkan Gubernur Anies Patuhi PTUN Soal Putusan ERP, Ini Alasannya
Konstruksi Entry Gate ERP (Electronic Road Pricing) di depan gedung Panin bank Jakarta, Sabtu (5/7). (suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - DPRD DKI Jakarta mendorong agar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang Electronic Road Pricing (ERP) segera dilaksanakan. Dorongan tersebut disampaikan karena ERP akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Misan Samsuri mengatakan, penambahan PAD bisa memberi dampak bagus bagi DKI Jakarta, khususnya untuk pembangunan daerah. Karena itu, ia meminta agar prosesnya dipercepat dengan melanjutkan proses lelang sesuai keputusan PTUN.

"Dengan putusan dijalankan itu bisa nambah PAD," ujar Wakil Ketua DPRD Misan Samsuri saat dihubungi pada Rabu (4/4/2020).

Lebih lanjut, Misan menginginkan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mematuhi putusan itu meski belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Demikian juga dengan PT Bali Towerindo selaku pihak penggugat juga harus memenuhi ketentuan hukum.

"Putusan hukum harus dipatuhi semua pihak baik pemprov atau pihak penggugat," jelasnya.

Sementara Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mengatakan, sesuai dengan putusan hakim, pembangunan ERP tidak dibatalkan. Dengan PAD yang semakin banyak, anggaran yang kurang bisa tertutupi.

"ERP ini bagus kalau digulirkan, karena ini untuk PAD kita di DKI, seharusnya pemerintah pemprov harus mencari PAD sebanyak-banyaknya, jadi pengeluaran itu harus disesuaikan dengan pendapatan kita. Makanya ERP harus diterusin kan ini untuk PAD kita juga, ini bakal kembali ke kita juga," katanya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan niat Gubernur DKI Jakarta Anies untuk melakukan lelang ulang pengadaan ERP atau sistem jalan berbayar. Anies diminta untuk melanjutkan lelang yang sempat berjalan.

Proses penerapan ERP sendiri sempat terhenti karena dua dari tiga peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri. Hanya tersisa satu vendor, yakni PT Bali Towerindo Sentra. Namun setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Anies melelang ulang ERP.

baca juga

Mengetahui hal itu, PT Bali Towerindo Sentra melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019.

Setelah melaksanakan proses pengadilan, PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo. Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo memutuskan pencabutan pembatalan lelang ERP yang ingin diulang Anies itu.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," ujar Arif dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Lelang ERP, DPRD DKI Minta Anies Patuhi Putusan Pengadilan

Soal Lelang ERP, DPRD DKI Minta Anies Patuhi Putusan Pengadilan

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 10:44 WIB

Sempat Ingin Diulang Gubernur Anies, PTUN Minta Lelang ERP Tetap Lanjut

Sempat Ingin Diulang Gubernur Anies, PTUN Minta Lelang ERP Tetap Lanjut

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 23:12 WIB

Begini Konsep Penerapan ERP di Jakarta

Begini Konsep Penerapan ERP di Jakarta

Foto | Selasa, 26 November 2019 | 13:42 WIB

Sistem ERP Bakal Diterapkan untuk Lalin Jakarta, Ini Kata Pengamat

Sistem ERP Bakal Diterapkan untuk Lalin Jakarta, Ini Kata Pengamat

Otomotif | Rabu, 20 November 2019 | 05:00 WIB

ERP di Jakarta Akan Mirip Tilang Elektronik, Tanpa Gerbang

ERP di Jakarta Akan Mirip Tilang Elektronik, Tanpa Gerbang

Otomotif | Selasa, 19 November 2019 | 19:52 WIB

Terkini

Kenali Perbedaan Fungsi Sabun Cuci Muka Kahf Warna Hitam, Biru, dan Hijau

Kenali Perbedaan Fungsi Sabun Cuci Muka Kahf Warna Hitam, Biru, dan Hijau

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Perusahaan Tambang Bisa Kembali Beroperasi, ESDM Terbitkan RKAB Minerba 2026

Perusahaan Tambang Bisa Kembali Beroperasi, ESDM Terbitkan RKAB Minerba 2026

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Hati-hati! Wakil Ketua DPRD Jateng Peringatkan Bahaya Bullying di Sekolah

Hati-hati! Wakil Ketua DPRD Jateng Peringatkan Bahaya Bullying di Sekolah

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Kronologi Kecelakaan Land Cruiser Ketua PP Siak, Tewaskan Pemotor Remaja

Kronologi Kecelakaan Land Cruiser Ketua PP Siak, Tewaskan Pemotor Remaja

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:29 WIB

Naik Mobil Komando di Patung Kuda, Stafsus Mensesneg Diteriaki Bohong Mahasiswa Trisakti

Naik Mobil Komando di Patung Kuda, Stafsus Mensesneg Diteriaki Bohong Mahasiswa Trisakti

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:28 WIB

Kasus Dugaan Korupsi 93 Honorer RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut Menyusul Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi 93 Honorer RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut Menyusul Jadi Tersangka

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:20 WIB

IHT Dapat Gangguan Lagi dari Aturan Larangan Tambahan Perisa

IHT Dapat Gangguan Lagi dari Aturan Larangan Tambahan Perisa

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Terima Tim Gabungan Perumus UU Satu Data Indonesia di Istana, Ini Sederet Arahan Tegas Prabowo

Terima Tim Gabungan Perumus UU Satu Data Indonesia di Istana, Ini Sederet Arahan Tegas Prabowo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Wamensos Agus Jabo Dukung Wartawan Udin Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Wamensos Agus Jabo Dukung Wartawan Udin Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:14 WIB

×