Izin Pembuangan Tailing Diterbitkan, Warga Pulau Obi dan Morowali Terancam

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Kamis, 05 Maret 2020 | 07:05 WIB
Izin Pembuangan Tailing Diterbitkan, Warga Pulau Obi dan Morowali Terancam
Peneliti JATAM Melky Nahar dan Peneliti KIARA Parid Ridwanuddin memaparkan hasil temuannya terkait proyek pembuangan limbah nikel ke laut dalam. [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Pemerintah merencanakan membuang tailing atau sisa penambangan ke laut dalam, melalui proyek ‘pembuangan limbah nikel ke laut dalam’ (Deep Sea Tailing Placement).

Pembuangan limbah nikel untuk pabrik proyek hidrometalurgi itu disebut bakal menambah laju perusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau kecil yang selama ini telah hancur oleh industri ekstraktif, tak terkecuali merusak lingkungan.

Kekinian, terdapat empat perusahaan yang telah dan tengah meminta rekomendasi pemanfaatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi untuk pembuangan limbah nikel ke laut dalam di wilayah kepulauan di Indonesia Timur.

Perusahaan tersebut meliputi PT Trimegah Bangun Persada di Pulau Obi, Maluku Utara dan PT QMB New Energy Material, PT Sulawesi Cahaya Mineral serta PT Huayue Nickel Cobalt di Morowali, Sulawesi Tengah.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian lembaga pegiat lingkungan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Berdasarkan pantauan yang mereka lakukan, PT Trimegah Bangun Persada telah mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur Maluku Utara dengan Nomor SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 pada 2 Juli 2019.

Sementara PT Sulawesi Cahaya Mineral, yang merupakan proyek strategis nasional, telah mendapatkan legitimasi untuk aktivitas pembuangan tailing bawah laut melalui Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Laut KKP Nomor B.225/DJPRL/III/2019 pada 1 Maret 2019 perihal Arahan Pemanfaatan Ruang Laut.

Sedangkan, izin yang telah dikeluarkan Gubernur Maluku Utara dan Dirjen Pengelolaan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab izin tersebut landasannya hanya berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

Padahal, izin tersebut bertentangan dengan UU Nomor 27 tahun 2007, khususnya Pasal 35 dan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

"Serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010 yang menjamin hak konstitusional nelayan tradisional," kata Melky Nahar, peneliti JATAM di Bangi Kopi, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2020).

baca juga

Dia memaparkan, proyek pembuangan tailing itu menambah kehancuran wilayah pesisir dan pulau kecil, mengingat di Pulau Obi terdapat 14 perusahaan tambang nikel yang mengeruk daratan pulau yang luasnya cuma 254,2 hektare. Sedangkan, Kepulauan Morowali telah lama dieksploitasi oleh 61 perusahaan tambang yang beraktivitas di daratan dan pesisir.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti KIARA Parid Ridwanuddin menjelaskan proyek pembuangan tailing menambah kehancuran mulai dari keberlangsungan ekosistem mangrove. Kemudian padang lamun, terumbu karang dan sumber daya perikanan yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai sumber pangan dan penghidupan juga diambang kehancuran.

Selain itu, pembuangan limbah nikel juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembuangan Limbah ke Laut. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang dan kawasan perikanan tangkap sebagai kawasan sensitif serta terlarang untuk dijadikan kawasan pembuangan limbah.

"Kemudian potensi ancaman besar berikutnya adalah kesehatan masyarakat, baik karena terpapar secara langsung akibat beraktivitas di laut, maupun terpapar secara tidak langsung akibat mengonsumsi pangan laut (seafood)," katanya.

Lebih jauh, proyek ini akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional yang hidupnya sangat tergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan setempat. Setidaknya terdapat lebih dari 7000 keluarga nelayan perikanan tangkap di Morowali yang akan terdampak proyek ini. Sementara itu, masa depan kehidupan 3.343 keluarga nelayan perikanan tangkap di Pulau Obi juga dipertaruhkan.

Di Morowali, pihak yang paling diuntungkan dari proyek ‘pembuangan tailing ke laut dalam’ tersebut adalah PT QMB New Energy Material, PT Sulawesi Cahaya Mineral, PT Huayue Nickel Cobalt. Ketiga perusahaan ini diduga terhubung ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). IMIP yang berdiri sejak 2013 adalah proyek bisnis Indonesia-China yang merupakan usaha patungan antara Shanghai Decent Investment Co Ltd, PT Bintang Delapan Investama dan PT Sulawesi Mining Investment.

Sementara di Pulau Obi, Harita Group melalui anak perusahaannya, PT Trimegah Bangun Persada, adalah aktor utama yang menangguk keuntungan di atas penderitaan masyarakat Pulau Obi yang kehilangan ruang hidup akibat ekspansi industri ekstraktif tersebut. Tak berhenti di situ, anak perusahaan lainnya, PT Gane Permai Sentosa yang beroperasi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, hendak menggusur lebih dari 700 orang warga setempat dengan alasan daerah tersebut rawan gempa bumi dan berpotensi terjadi tsunami.

Alasan lain yang digunakan oleh perusahaaan ini adalah keberadaan pemukiman penduduk yang dekat dengan pabrik yang baru dibangun, padahal masyarakat telah lama mendiami kawasan tersebut jauh sebelum kedatangan Harita Group.

Oleh karena itu, mereka menuntut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghentikan proyek pembuangan tailing di laut dalam.

"Pemerintah mestinya mulai memulihkan kedua wilayah ini untuk menghentikan perluasan perusakan akibat industri ekstraktif," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jatam: Bekantan hingga Pesut Terancam jadi Korban Pembangunan Ibu Kota Baru

Jatam: Bekantan hingga Pesut Terancam jadi Korban Pembangunan Ibu Kota Baru

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 22:57 WIB

Masuk Daftar Hitam, JATAM Curiga KIP dan Kementerian ESDM Main Mata

Masuk Daftar Hitam, JATAM Curiga KIP dan Kementerian ESDM Main Mata

News | Selasa, 04 Juni 2019 | 11:58 WIB

KLHK Fasilitasi Freeport Bikin Roadmap Selesaikan Masalah Tailing

KLHK Fasilitasi Freeport Bikin Roadmap Selesaikan Masalah Tailing

Bisnis | Rabu, 19 Desember 2018 | 18:23 WIB

Jatam: KPK Harus Progresif Usut Korupsi Pertambangan

Jatam: KPK Harus Progresif Usut Korupsi Pertambangan

News | Minggu, 11 November 2018 | 15:48 WIB

Pemerintah Resmikan Pabrik Tailing Pertama di Indonesia

Pemerintah Resmikan Pabrik Tailing Pertama di Indonesia

Bisnis | Sabtu, 09 April 2016 | 08:41 WIB

Terkini

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:48 WIB

×