Pakar Sebut Penimbun Masker Tak Bisa Dipidana, Jokowi Harus Revisi PP

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Kamis, 05 Maret 2020 | 10:37 WIB
Pakar Sebut Penimbun Masker Tak Bisa Dipidana, Jokowi Harus Revisi PP
Barang bukti kotak masker yang disegel garis polisi di gudang PT MJP Cargo, Tangerang, Jawa Barat, Rabu (4/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejak merebaknya isu virus Corona COVID-19 di Indonesia, polisi gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbun masker lantaran dianggap melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Namun, penindakan terhadap penimbun masker itu dinilai kurang tepat secara hukum.

Praktisi hukum, David Tobing berpendapat bahwa masker maupun hand sanitizer tidak termasuk dalam jenis-jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2014 atau pun Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Secara gramatikal pasal yang menjerat para penimbun masker dan hand sanitizer tidak tepat digunakan. Perlu diingat bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada,” kata David, Kamis (5/3/2020)

David yang juga Ketua Konsumen Indonesia itu menyarankan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk segera merevisi PP tersebut dan memasukkan masker dan hand sanitizer sebagai barang kebutuhan pokok atau barang penting.

"Presiden dalam situasi dan kondisi tertentu seperti wabah virus Corona dapat menetapkan masker dan hand sanitizer maupun barang lain yang terkait virus Corona sebagai Barang Kebutuhan Pokok atau Barang Penting," kata dia.

David menambahkan, jika kasus penangkapan penimbum masker dan hand sanitizer berlanjut ke pengadilan, maka hakim harus melakukan penemuan hukum karena hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas.

"Sehingga walaupun masker, hand sanitizer, maupun barang barang lain yang dikategorikan penting pada saat wabah virus Corona tidak terdapat dalam Peraturan Presiden namun tetap harus dianggap sebagai barang penting yang tidak boleh disimpan atau ditimbun," tutupnya.

Diketahui, dalam pasal 29 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan kategori barang terdiri dari 2 jenis, yaitu Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, di mana jenis jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Jika mengacu Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

baca juga

Jenis Barang Kebutuhan Pokok dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a yaitu:

Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), Barang Kebutuhan Pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Jenis Barang Penting dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b yaitu: benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 (tiga) kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

85 Km dari Jakarta, Masker Corona di Serang Banten Jadi Barang 'Goib'

85 Km dari Jakarta, Masker Corona di Serang Banten Jadi Barang 'Goib'

Banten | Kamis, 05 Maret 2020 | 10:33 WIB

Kereta Api se-Jawa Disemprot Cairan Kimia untuk Cegah Virus Corona

Kereta Api se-Jawa Disemprot Cairan Kimia untuk Cegah Virus Corona

Jawa Tengah | Kamis, 05 Maret 2020 | 10:17 WIB

Selain Dapat 'Tangkal' Virus Corona Covid-19, Jahe Punya 3 Manfaat Ini!

Selain Dapat 'Tangkal' Virus Corona Covid-19, Jahe Punya 3 Manfaat Ini!

Health | Kamis, 05 Maret 2020 | 10:10 WIB

Begini Cara Marc Klok Agar Terhindar dari Virus Corona

Begini Cara Marc Klok Agar Terhindar dari Virus Corona

Bola | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:58 WIB

IMF Siapkan Pinjaman 50 Miliar Dolar AS untuk Negara Terdampak Corona

IMF Siapkan Pinjaman 50 Miliar Dolar AS untuk Negara Terdampak Corona

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:32 WIB

Update Corona Covid-19: 53.668 Orang Sembuh, Korban Meninggal 3.285 Jiwa

Update Corona Covid-19: 53.668 Orang Sembuh, Korban Meninggal 3.285 Jiwa

Health | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:29 WIB

Antibiotik Bisa Sembuhkan Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya

Antibiotik Bisa Sembuhkan Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya

Health | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:15 WIB

Mudah Menginfeksi, Seberapa Mematikannya Virus Corona Covid-19?

Mudah Menginfeksi, Seberapa Mematikannya Virus Corona Covid-19?

Health | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:20 WIB

Tak Mau Disebut Tutupi Jumlah Pasien Corona, Moeldoko Beberkan Datanya

Tak Mau Disebut Tutupi Jumlah Pasien Corona, Moeldoko Beberkan Datanya

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:36 WIB

Dampak Virus Corona di Sektor Otomotif: Putusnya Pasokan Komponen

Dampak Virus Corona di Sektor Otomotif: Putusnya Pasokan Komponen

Otomotif | Kamis, 05 Maret 2020 | 10:00 WIB

Terkini

25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulawesi Selatan

25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulawesi Selatan

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 07:07 WIB

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 06:10 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 06:00 WIB

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

×