Ramai Azab Penimbun Masker, Sederet Meme Kocak Bertebaran

Reza Gunadha, Husna Rahmayunita

Kamis, 05 Maret 2020 | 17:51 WIB
Ramai Azab Penimbun Masker, Sederet Meme Kocak Bertebaran
Azab Penimbun Masker. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Linimasa Twitter mendadak ramai dengan kata kunci 'Azab Penimbun Masker' pada Kamis (5/3/2020). Warganet ramai menyerukannya lewat cuitan.

Hasil pantauan Suara.com, kata kunci 'Azab Penimbun Masker' sempat menempati jajaran trending topic Twitter di urutan ke-16.

Tercatat ada lebih dari 2.600 ribu cuitan yang menggaungkan kata kunci itu hingga pukul 17.25 WIB.

Setelah ditelusuri lebih jauh, kemunculan 'Azab Penimbun Masker' dipicu oleh ramainya kasus penimbunan masker di tengah wabah virus corona. Kasus tersebut disesalkan banyak pihak.

Menariknya, warganet kemudian menunjukkan aksi protes dengan menciptakan meme kocak.

Beragam meme tersebut kemudian diunggah di media sosial dan memantik atensi warganet lainnya.

Berikut meme-meme 'Azab Penimbun Masker' hasil karya warga Twitter.

1. Semasa Hidup Suka Menimbun Masker Jenazah Bersin Sampai Liang Kubur

Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)
Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)

2. Azab Penimbun Masker: Hati-hati Kalian yang Suka Nimbun Masker

baca juga
Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)
Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)

3. Akibat Jual Masker Harga Selangit, Pas Mau Dimandikan Susah Dilepas

Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)
Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)

4. Nimbun Masker Ditangkap Polisi

Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)
Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)

5. Azab Mafia Masker, Meninggal Dengan Mata Melotot Lidah Panjang Menjulur Keluar

Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)
Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)

6. Azab Penimbun Masker, Darah dan Nanah Merembes di Kain Kafan Semasa Hidup Jualan Masker Terlalu Mahal

Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)
Meme Azab Penimbun Masker. (Twitter)

Penimbun Masker Terancam Hukuman Berat

Pedagang yang menimbun masker demi keuntungan bisa mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau denda Rp 50 Milyar.

Peraturan tersebut terdapat pada Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."

Atas larangan tersebut, bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi dan dijerat oleh Pasal 107, yang menyatakan:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga,dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Selain pasal tentang UU Perdagangan, penimbunan barang dagang juga diatur pada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

Pelanggar pasal tersebut akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasa 48 ayat 2.

"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Corona Masuk Indonesia, Hendra Setiawan Kesulitan Cari Masker

Corona Masuk Indonesia, Hendra Setiawan Kesulitan Cari Masker

Sport | Kamis, 05 Maret 2020 | 17:03 WIB

Kemendag Tak Tau Harga Masker Mahal, Jansen: Kalian Ngantor di Planet Lain?

Kemendag Tak Tau Harga Masker Mahal, Jansen: Kalian Ngantor di Planet Lain?

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 16:56 WIB

Dijual Rp 300 Ribu, YLKI Curiga Pasar Jaya Sengaja Timbun Masker

Dijual Rp 300 Ribu, YLKI Curiga Pasar Jaya Sengaja Timbun Masker

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 16:35 WIB

Diintai Corona, Indonesia Tetap Siap Tempur di All England 2020

Diintai Corona, Indonesia Tetap Siap Tempur di All England 2020

Sport | Kamis, 05 Maret 2020 | 16:18 WIB

Terkini

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:24 WIB

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 08:20 WIB

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

News | Senin, 14 September 2026 | 08:15 WIB

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun Awal Pekan, Galeri 24 dan UBS Terdiskon

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun Awal Pekan, Galeri 24 dan UBS Terdiskon

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:14 WIB

18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang

18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 08:09 WIB

IHSG Bidik Rebound di Awal Pekan, Ini Daftar Saham Pilihan 4 Analis Ternama

IHSG Bidik Rebound di Awal Pekan, Ini Daftar Saham Pilihan 4 Analis Ternama

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:07 WIB

Hari Keenam, 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dicari hingga 6.010 NM

Hari Keenam, 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dicari hingga 6.010 NM

Foto | Senin, 14 September 2026 | 08:00 WIB

Hubungan Sempurna di Medsos Cuma Ilusi? Ini Bukti Gen Z Mulai Sadar!

Hubungan Sempurna di Medsos Cuma Ilusi? Ini Bukti Gen Z Mulai Sadar!

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:00 WIB

Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri

Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 07:59 WIB

Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme

Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 07:54 WIB

×