KPK Ingin Harun Masiku Disidang In Absentia, Pukat UGM: Tak Ada Alasan Kuat

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 06 Maret 2020 | 16:50 WIB
KPK Ingin Harun Masiku Disidang In Absentia, Pukat UGM: Tak Ada Alasan Kuat
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk mengadili tersangka Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dalam kasus perkara suap PAW Anggota DPR RI melalui mekanisme persidangan in absentia.

Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman mencurigai langkah lembaga antirasuah tersebut untuk menutupi keterlibatan pihak -pihak lain dalam kasus tersebut.

"Ya, saya curiga bahwa Harun Masiku ingin diadili secara in absentia. Terbuka kemungkinan untuk menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu," kata Zaenur saat dihubungi, Jumat (6/3/2020).

Menurut Zaenur, dalam Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 memang diatur proses mengadili seorang tanpa dihadiri terdakwa atau in absentia. Anehnya, menurut Zaenur, tujuan utama mekanisme persidangan in absentia untuk pengembalian sejumlah aset rekoveri.

"Nah, jadi untuk kasus Harun Masiku tak ada kekayaan negara yang ingin dikejar. Yang ingin dikejar adalah keterlibatan Harun Masiku beserta pihak-pihak lain. Sehingga orientasi untuk pidana badan itu tetap penting," katanya.

Lantaran itu, Zaenur menganggap KPK salah langkah bila mengadili Harun melalui mekanisme peradilan in absentia. Lantaran perkara menjerat Harun mengenai suap PAW Anggota DPR RI Fraksi Caleg PDI Perjuangan.

"Itu tak memiliki alasan yang kuat, tak memiliki basis alasan yang kuat karena bukan persoalan negara yang ingin dikembalikan, yang sedang ingin dipulihkan," tutur Zaenur.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka peluang akan mempersidangkan kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan tanpa dihadiri Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

In absentia sendiri dalam hukum, proses dalam mengadili seseorang persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa yang melakukan perkara.

"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan. Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.

KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Sidang In Absentia, ICW: Bukti KPK Tak Serius Tangkap Harun Masiku

Soal Sidang In Absentia, ICW: Bukti KPK Tak Serius Tangkap Harun Masiku

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 14:59 WIB

Kasus Suap PAW, KPK akan Sidangkan Saeful Bahri Tanpa Harun Masiku

Kasus Suap PAW, KPK akan Sidangkan Saeful Bahri Tanpa Harun Masiku

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 22:45 WIB

Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang

Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 18:13 WIB

Klaim Terus Kejar Tersangka Korupsi, Ketua KPK: Caranya Bermacam-macam

Klaim Terus Kejar Tersangka Korupsi, Ketua KPK: Caranya Bermacam-macam

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 13:36 WIB

Cari Harun Masiku, Ketua KPK Klaim Sudah Sambangi Puluhan Lokasi

Cari Harun Masiku, Ketua KPK Klaim Sudah Sambangi Puluhan Lokasi

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:21 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB