Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 05 Maret 2020 | 18:13 WIB
Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk menyidangkan kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI, meski tanpa menghadirkan Caleg PDIP Harun Masiku di persidangan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum bisa menangkap Harun Masuki. Bahkan keberadaannya hingga kini masih menjadi misteri.

Terkait hal itu, Ghufron mengatakan akan menggunakan mekanisme persidangan in absentia agar bisa memproses kasus Harun ke pengadilan. In absentia sendiri menurut hukum merupakan proses dalam mengadili seseorang persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa yang melakukan perkara.

"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi, itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Ghufron mengaku yakin bila KPK bisa mengadili Harun Masiku melalui persidangan in absentia, lantaran merasa memiliki cukup bukti untuk melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

"Apakah pembuktiannya cukup ? kami sudah merasa cukup, walaupun sebetulnya keterangan terdakwa tetap dibutuhkan. Tetapi, dengan keberadaan alat bukti yang lain dan saksi lain kami merasa optimis untuk tetap bisa dilimpahkan perkara itu walau tak ada Harun Masiku," kata dia.

Ghufron mengungkapkan bahwa memang setiap terdakwa yang diadili memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan. Namun, kata Ghufron, KPK telah memberikan hak tersebut kepada Harun. Namun, hingga kini Harun tak mau menyerahkan diri ke KPK. Maka itu, tak menutup kemungkinan dengan terdakwa Harun proses persidangan tetap dilakukan dengan In Absentia.

"Prinsipnya gini, bahwa persidangan itu harus berikan kesempatan bagi tersangka untuk bela diri. Tetapi kesempatan membela diri itu kalau kemudian tak diambil oleh tersangka atau terdakwa, itu adalah hak dia," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.

baca juga

Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.

KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil.

Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Terus Kejar Tersangka Korupsi, Ketua KPK: Caranya Bermacam-macam

Klaim Terus Kejar Tersangka Korupsi, Ketua KPK: Caranya Bermacam-macam

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 13:36 WIB

Cari Harun Masiku, Ketua KPK Klaim Sudah Sambangi Puluhan Lokasi

Cari Harun Masiku, Ketua KPK Klaim Sudah Sambangi Puluhan Lokasi

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:21 WIB

KPK Duga Aliran Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Papua Barat

KPK Duga Aliran Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Papua Barat

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 00:36 WIB

Ketua KPU Akui Pernah Terima Harun Masiku di Kantor KPU, Ini yang Dibahas

Ketua KPU Akui Pernah Terima Harun Masiku di Kantor KPU, Ini yang Dibahas

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 13:45 WIB

Ketua KPU RI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW

Ketua KPU RI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 10:56 WIB

Nyaris Sama dengan Hasto, KPK Cecar Advokat PDIP soal Percakapan Elektronik

Nyaris Sama dengan Hasto, KPK Cecar Advokat PDIP soal Percakapan Elektronik

News | Kamis, 27 Februari 2020 | 22:00 WIB

Belum Tangkap Buronan Harun Masiku, KPK: Wajar Publik Kecewa

Belum Tangkap Buronan Harun Masiku, KPK: Wajar Publik Kecewa

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 22:30 WIB

KPK Tanyakan Hasto PDIP Soal Isi Percakapan Elektronik Kasus Suap PAW DPR

KPK Tanyakan Hasto PDIP Soal Isi Percakapan Elektronik Kasus Suap PAW DPR

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 21:21 WIB

Menteri Yasonna soal Harun Masiku: Tanya KPK Dong, Bukan Saya yang Cari

Menteri Yasonna soal Harun Masiku: Tanya KPK Dong, Bukan Saya yang Cari

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 17:33 WIB

Komisioner KPU Evi Sangkal Dicecar KPK Soal Aliran Suap Wahyu dari Harun

Komisioner KPU Evi Sangkal Dicecar KPK Soal Aliran Suap Wahyu dari Harun

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 17:04 WIB

Terkini

Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla

Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla

Riau | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah

Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah

Lampung | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:45 WIB

ICCN Sampaikan 10 Manifesto Suara Ekraf Indonesia Lewat Pertunjukan Teatrikal di WCCE 2026

ICCN Sampaikan 10 Manifesto Suara Ekraf Indonesia Lewat Pertunjukan Teatrikal di WCCE 2026

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Perhatikan Urutan Skincare, Ini 7 Cara Mencegah agar Sunscreen Tidak Pilling

Perhatikan Urutan Skincare, Ini 7 Cara Mencegah agar Sunscreen Tidak Pilling

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:20 WIB

SGER Lunasi Obligasi Senilai Rp273,64 Miliar

SGER Lunasi Obligasi Senilai Rp273,64 Miliar

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Belajar Atur Waktu Layar Anak Lewat Buku Cerita Gara-Gara Game Online

Belajar Atur Waktu Layar Anak Lewat Buku Cerita Gara-Gara Game Online

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Kali Bekasi Kembali Menghitam dan Berbusa

Kali Bekasi Kembali Menghitam dan Berbusa

Foto | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Tak Sekadar Syarat Keberangkatan, Mengapa Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Penting?

Tak Sekadar Syarat Keberangkatan, Mengapa Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Penting?

Health | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:57 WIB

BMKG: Ada Potensi Hujan di Sumatra dan Kalimantan Hari Ini

BMKG: Ada Potensi Hujan di Sumatra dan Kalimantan Hari Ini

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:56 WIB

Riset: Adaptasi Hunian terhadap Panas Perkotaan Tentukan Masa Depan Kota di Asia Tenggara

Riset: Adaptasi Hunian terhadap Panas Perkotaan Tentukan Masa Depan Kota di Asia Tenggara

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:51 WIB

×