Ditangkap Polisi atas Tuduhan Judi Online, Hacker Ajukan Praperadilan

Reza Gunadha, Stephanus Aranditio

Senin, 09 Maret 2020 | 16:58 WIB
Ditangkap Polisi atas Tuduhan Judi Online, Hacker Ajukan Praperadilan
Ilustrasi hacker

Suara.com - Peretas alias hacker bernama Juny Maimun alias Acong, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena dituding melakukan transaksi judi online.

Kuasa Hukum Juny Maimun, Rahmat Saputra, menceritakan kliennya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dia ditangkap oleh Subdit3/Resmob Ditreskrimum PMJ dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han/06/I/ 2020/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/p7/I/2020/Ditreskrimum atas persangkaan perkara tindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

"Hingga kini tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 55, 56, 27 ayat 2 maupun TPPU. itu kan harus dibuktikan semua," kata Rahmat di PN Jaksel, Senin (9/3/2020).

"Jadi bisa cek dari rekening mereka menyatakan ada transaksi, transaksi apa? Tidak ada. Jadi saya bisa menyatakan sampai saat ini tidak ada. Dari bukti-bukti yang ada memang kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas," lanjutnya.

Rahmat menambahkan, kliennya mengaku sejak bangun tidur pagi sampai tidur kembali malam harinya sama sekali tidak menyentuh laptop, apalagi melakukan judi online.

"Ya, bagaimana mungkin, orang dituduh perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Bahkan hari yang dituduhkan ia tidak menyentuh laptop, bagaimana mungkin ia dituduh judi online.' ucapnya.

Selain itu, Rahmat membeberkan dalam surat perintah penangkapan itu tidak ada tanda tangan direktur sehingga meski sudah ditahan 67 hari, berkas kliennya tak kunjung diajukan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Bagaimana mungkin orang ditangkap dengan surat yang tidak sah? Surat yang tidak ditanda tangani oleh Direktur. Kolom surat yang seharusnya ditanda tangani Direktur, kosong, tanpa tanda tangan," tegasnya.

baca juga

Sidang praperadilan yang diajukan Juny Maimun sendiri seharusnya digelar hari ini oleh hakim tunggal Ratmoho.

Namun sidang dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2020/ PN.JKT.Sel itu harus ditunda sepekan karena pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir.

"Kami sudah hadir sebagai pemohon, namun termohon belum hadir," ucapnya.

Sidang rencananya digelar pekan depan pada Senin 16 Maret 2020 dengan menghadirkan pihak termohon dari Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merasa Jadi Korban Salah Tangkap, Hacker Gugat Polda Metro Jaya

Merasa Jadi Korban Salah Tangkap, Hacker Gugat Polda Metro Jaya

News | Senin, 09 Maret 2020 | 16:53 WIB

Remaja 16 Tahun Bikin Down Internet Provider

Remaja 16 Tahun Bikin Down Internet Provider

Tekno | Kamis, 06 Februari 2020 | 13:15 WIB

Disebut Kelola Forum Rahasia Rusia, Hacker Ini Dipenjara AS

Disebut Kelola Forum Rahasia Rusia, Hacker Ini Dipenjara AS

Tekno | Minggu, 02 Februari 2020 | 06:00 WIB

Ini Faktor Utama yang Membuat Website Pemerintah Daerah Kerap Diretas

Ini Faktor Utama yang Membuat Website Pemerintah Daerah Kerap Diretas

Jogja | Kamis, 23 Januari 2020 | 14:34 WIB

Tesla Tantang Peretas Bobol Sistem Keamanan Mobil Listrik Model 3

Tesla Tantang Peretas Bobol Sistem Keamanan Mobil Listrik Model 3

Otomotif | Rabu, 15 Januari 2020 | 14:00 WIB

Asyik Main Judi Online di Warnet, Dian dan Ambar Diangkut Polisi

Asyik Main Judi Online di Warnet, Dian dan Ambar Diangkut Polisi

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 09:35 WIB

Terkini

Posisi Tidur Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui dan Islam

Posisi Tidur Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui dan Islam

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:29 WIB

Sehari Usai Rakor Prabowo, 15 Hektar Lahan Semi Gambut Ogan Ilir Terbakar

Sehari Usai Rakor Prabowo, 15 Hektar Lahan Semi Gambut Ogan Ilir Terbakar

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:19 WIB

4 Dampak Buruk Menggunakan Sunscreen Kedaluwarsa, Cek Sebelum Dipakai

4 Dampak Buruk Menggunakan Sunscreen Kedaluwarsa, Cek Sebelum Dipakai

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Demi Meninggalkan Jalanan, Ia Menukar Namanya dengan Sebuah Petualangan

Demi Meninggalkan Jalanan, Ia Menukar Namanya dengan Sebuah Petualangan

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:15 WIB

4 HP Tecno Paling Murah untuk Gaming, Baterai Badak hingga Layar 144 Hz

4 HP Tecno Paling Murah untuk Gaming, Baterai Badak hingga Layar 144 Hz

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:15 WIB

9 Rekomendasi Pompa Pendorong Terbaik untuk Shower dan Water Heater

9 Rekomendasi Pompa Pendorong Terbaik untuk Shower dan Water Heater

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu

Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Juventus Incar Emil Audero, Como Pasang Badan: Kiper Timnas Indonesia Tak Dijual!

Juventus Incar Emil Audero, Como Pasang Badan: Kiper Timnas Indonesia Tak Dijual!

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong

Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Massa dari Pati Bakal Nginap di Depan DPR Mulai Besok Malam, Desak Koruptor Dihukum Mati

Massa dari Pati Bakal Nginap di Depan DPR Mulai Besok Malam, Desak Koruptor Dihukum Mati

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:51 WIB

×