Merasa Jadi Korban Salah Tangkap, Hacker Gugat Polda Metro Jaya

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Senin, 09 Maret 2020 | 16:53 WIB
Merasa Jadi Korban Salah Tangkap, Hacker Gugat Polda Metro Jaya
Sidang praperadilan Juny Maimun alias Acong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Seorang peretas alias hacker, Juny Maimun alias Acong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu diajukan lantaran Acong ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena dituding melakukan transaksi judi online.

Kuasa Hukum penggugat, Rahmat Saputra menceritakan bahwa Acong ditangkap polisi pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dia ditangkap oleh Subdit3/Resmob Ditreskrimum PMJ dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han/06/I/ 2020/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/p7/I/2020/Ditreskrimum atas persangkaan perkara tindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

"Sampai saat ini memang tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 55, 56, 27 ayat 2 maupun TPPU. itu kan harus dibuktikan semua," kata Rahmat di PN Jaksel, Senin (9/3/2020).

"Jadi kami bisa cek dari rekening mereka menyatakan ada transaksi, transaksi apa? tidak ada, jadi saya bisa menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada. Dari bukti-bukti yang ada memang kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas," lanjutnya.

Rahmat menambahkan, kliennya mengaku tidak sejak bangun tidur pagi sampai tidur kembali malam harinya sama sekali tidak menyentuh laptop, apalagi melakukan judi online.

"Ya, bagaimana mungkin, orang dituduh perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Bahkan hari yang dituduhkan ia tidak menyentuh laptop, bagaimana mungkin ia dituduh judi online.' ucapnya.

Selain itu, Rahmat membeberkan bahwa dalam surat perintah penangkapan itu tidak ada tanda tangan direktur sehingga meski sudah ditahan 67 hari, berkas kliennya tak kunjung diajukan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

baca juga

"Bagaimana mungkin orang ditangkap dengan surat yang tidak sah? Surat yang tidak ditanda tangani oleh Direktur. Kolom surat yang seharusnya ditanda tangani Direktur, kosong, tanpa tanda tangan," tegasnya.

Sidang praperadilan yang diajukan Juny Maimun sendiri seharusnya digelar hari ini oleh hakim tunggal Ratmoho. Namun sidang dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2020/ PN.JKT.Sel itu harus ditunda sepekan karena pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir.

"Kami sudah hadir sebagai pemohon, namun termohon belum hadir," ucapnya.

Sidang rencananya akan digelar pekan depan pada Senin 16 Maret 2020 dengan menghadirkan pihak termohon dari Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan KPK Mendadak Pantau Sidang Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi

Pimpinan KPK Mendadak Pantau Sidang Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi

News | Senin, 09 Maret 2020 | 15:57 WIB

Hobi Nonton Film Chucky Jadi Alasan NF Tenggelamkan Bocah di Kamar Mandi

Hobi Nonton Film Chucky Jadi Alasan NF Tenggelamkan Bocah di Kamar Mandi

News | Sabtu, 07 Maret 2020 | 12:37 WIB

Polisi Tangkap Pegik, Tersangka Pembobol Rekening Ilham Bintang

Polisi Tangkap Pegik, Tersangka Pembobol Rekening Ilham Bintang

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 18:41 WIB

FPI Cs Mau Protes ke Kedubes India, Begini Rekayasa Lalin di Sekitar Demo

FPI Cs Mau Protes ke Kedubes India, Begini Rekayasa Lalin di Sekitar Demo

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 10:37 WIB

Masker Hasil Sitaan Dijual, Polisi: Uangnya untuk Dijadikan Barang Bukti

Masker Hasil Sitaan Dijual, Polisi: Uangnya untuk Dijadikan Barang Bukti

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 21:14 WIB

Timbun 32.100 Helai Masker di Rumah, Polisi Bekuk FN di Ciracas

Timbun 32.100 Helai Masker di Rumah, Polisi Bekuk FN di Ciracas

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 13:19 WIB

Dijual Online, Penimbun Ribuan Masker Ilegal di Menteng Square Diciduk

Dijual Online, Penimbun Ribuan Masker Ilegal di Menteng Square Diciduk

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 13:08 WIB

Penampakan Ratusan Ribu Masker yang Disita Polisi di Tangerang

Penampakan Ratusan Ribu Masker yang Disita Polisi di Tangerang

Foto | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:28 WIB

Penimbun Masker Sudah Beraksi Sebelum Jokowi Umumkan WNI Positif Corona

Penimbun Masker Sudah Beraksi Sebelum Jokowi Umumkan WNI Positif Corona

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 17:51 WIB

Polisi Sidak Pedagang Masker di Pasar Pramuka

Polisi Sidak Pedagang Masker di Pasar Pramuka

Foto | Rabu, 04 Maret 2020 | 17:10 WIB

Terkini

Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?

Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 17:10 WIB

Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?

Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?

Entertainment | Minggu, 26 Juli 2026 | 17:03 WIB

Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat

Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:48 WIB

Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta

Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:47 WIB

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:39 WIB

Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel

Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:35 WIB

Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics

Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:28 WIB

10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat

10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:20 WIB

BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove

BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove

Jawa Tengah | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:19 WIB

Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang

Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang

Batam | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:15 WIB

×