Array

Kasus Proyek BHS, Terdakwa Eks Dirkeu AP II Sebut Utang Piutang Bukan Suap

Senin, 09 Maret 2020 | 22:55 WIB
Kasus Proyek BHS, Terdakwa Eks Dirkeu AP II Sebut Utang Piutang Bukan Suap
Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/3/2020). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Terdakwa mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengklaim tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak benar terhadap dirinya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kasus proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang turut menyeret petinggi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Andra menyampaikan hal tersebut dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (9/3/2020) malam.

Dia menyebut tak ada sama sekali unsur dalam bentuk tindakan melakukan suap. Andra menyatakan urusannya dengan terdakwa, yang menjabat Dirut PT INTI Darman Mapanggara hanya sebatas pembayaran utang piutang.

"Urusan saya dengan Pak Darman (eks Dirut PT INTI) ini adalah sebenarnya utang piutang, tidak ada satu pun saksi yang disampaikan JPU ini adalah suap menyuap. Jadi saya aneh juga kalau disangkakan sebagai suap," kata Andra di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Selain itu, dia juga menegaskan, dengan Darman telah mempunyai sejumlah kesepakatan terkait utang piutang, sebelum adanya pembahasan terkait proyek BHS. Andra pun menyampaikan bahwa dalam perjanjian tersebut adanya tanda tangan dan kesepakatan dengan Darman.

Lantaran itu, Andra berharap jaksa bisa melihat urusan utang piutang ini berbeda dengan suap. Sehingga dapat menuangkan dalam surat tuntutan, hal-hal yang berkeadilan.

"Iya saya merasa dizalimi. Urusan utang kenapa menjadi suap," tutup Andra

Untuk diketahui, dalam dakwaan bahwa Darman melalui Taswin sebagai perantara uang suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

Uang itu, ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI