Tangkal Corona, Nadiem Makarim Minta Sekolah Tak Hukum Siswa yang Absen

Selasa, 10 Maret 2020 | 12:46 WIB
Tangkal Corona, Nadiem Makarim Minta Sekolah Tak Hukum Siswa yang Absen
Mendikbud Nadiem Makarim. (Antara)

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim akhirnya mengeluarkan surat edaran bagi satuan pendidikan di Indonesia dalam rangka mencegah penularan virus corona baru atau COVID-19. Salah satu poin yang ada dalam surat tersebut adalah imbauan untuk tidak menghukum siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit.

Lewat akun Twitter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dapat dilihat bahwa imbauan untuk tidak menghukum siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit disebutkan dalam poin nomor delapan.

"Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada)," demikian seperti dikutip BNPB via Twitter.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan soal virus corona (Twitter)
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan soal virus corona (Twitter)

Surat edaran yang dirilis pada hari Senin (9/3/2020) itu mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di Indonesia mulai dari SD, SMP/Sederajat, SMA/Sederajat, hingga Perguruan Tinggi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan COVID-19 yang terangkum dalam delapan belas poin.

Selain poin peniadaan sanksi, terdapat juga imbauan seperti mencuci tangan, memastikan makanan yang disediakan oleh satuan pendidikan sudah matang, melarang warga satuan pendidikan berbagi makanan, minuman, dan alat tiup, ataupun mengadakan kegiatan kemah atau studi wisata.

Berdasarkan surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi COVID-19 karena itu merupakan tugas Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi COVID-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan COVID-19," tulis BNPB menyadur surat edaran.

Surat tersebut mulai berlaku sejak hari ini, Selasa (10/3/2020). Namun, ada saja warganet yang menyayangkan mengapa tak ada poin sekolah diliburkan. Hal itu seperti diungkapkan oleh akun @sukachikin.

"Coba libur ya," tulis @sukachikin.

Baca Juga: Anies Digugat Korban Banjir, Sidang Putusan Class Action Digelar Hari Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI