Dalih Kejagung Tak Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas

Selasa, 10 Maret 2020 | 16:06 WIB
Dalih Kejagung Tak Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.

"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujarnya.

Sehingga putusan MA ini otomatis menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI