Tiga WNI di Singapura Kirim Uang Untuk Teroris, Ini Respons BNPT

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 10 Maret 2020 | 19:59 WIB
Tiga WNI di Singapura Kirim Uang Untuk Teroris, Ini Respons BNPT
Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius seusai menemui Menkopolhukam Mahfud MD. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Tiga warga negara Indonesia dinyatakan bersalah oleh otoritas Singapura, karena diketahui menyalurkan dana kepada organisasi terduga kelompok teroris.

Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius berharap, bisa memberikan pemahaman kepada mereka terkait bahayanya radikalisme yang menjadi pemahaman teroris.

Suhardi mengaku tidak memiliki akses langsung untuk bertemu ketiga WNI yang kini ditahan oleh otoritas Singapura.

Namun, ia akan berupaya untuk berkomunikasi dengan otoritas Singapura agar bisa menemui ketiga WNI tersebut.

"Nanti kami akan koordinasi di sana, tapi di sana, kan ditahannya di otoritas sana. Kami kan enggak bisa punya akses juga tanpa komunikasi dengan mereka," kata Suhardi saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Dengan upaya yang dilakukan itu, Suhardi berharap pihaknya bisa bertemu dan memberikan pencerahan kepada tiga WNI itu. Ia menginginkan untuk memberikan pemahaman lurus bagi tiga WNI tersebut.

"Tugasnya dari Kemenlu untuk perlindungan WNI, juga kewajiban BNPT untuk datang ke sana memberikan pencerahan kepada mereka.”

Untuk diketahui, sebanyak tiga orang warga negara Indonesia atau WNI terbelit kasus terorisme di Singapura. Mereka diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana menyebutkan ketiga WNI dengan inisial RH, TM dan AA.

Mereka tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act.

Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.

RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," sebut KBRI dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2020).

RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rencana Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS, BNPT: Kita Belum Punya Akses

Rencana Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS, BNPT: Kita Belum Punya Akses

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 17:38 WIB

Tiga WNI Dihukum Otoritas Singapura, BNPT Imbau Hati-hati Berdonasi

Tiga WNI Dihukum Otoritas Singapura, BNPT Imbau Hati-hati Berdonasi

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 14:09 WIB

Sebut Ideologi WNI Eks ISIS Berbeda, Ngabalin: Hanya Allah yang Bisa Ubah

Sebut Ideologi WNI Eks ISIS Berbeda, Ngabalin: Hanya Allah yang Bisa Ubah

News | Minggu, 09 Februari 2020 | 13:20 WIB

Masuk ke Suriah dan Bawa 600 WNI eks ISIS Pulang Bukan Perkara Mudah

Masuk ke Suriah dan Bawa 600 WNI eks ISIS Pulang Bukan Perkara Mudah

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 21:47 WIB

BNPT: 600 WNI Eks ISIS Mayoritas Perempuan dan Anak-anak

BNPT: 600 WNI Eks ISIS Mayoritas Perempuan dan Anak-anak

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 20:23 WIB

BNPT: Pemulihan WNI Eks ISIS Bukan Perkara Mudah

BNPT: Pemulihan WNI Eks ISIS Bukan Perkara Mudah

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 20:23 WIB

BNPT: Identitas 600 WNI Eks ISIS Masih Diverifikasi

BNPT: Identitas 600 WNI Eks ISIS Masih Diverifikasi

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 14:26 WIB

Terkini

Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz

Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:21 WIB

Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu

Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:09 WIB

Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi

Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:05 WIB

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:47 WIB

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:31 WIB

Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra

Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:22 WIB

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB

Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai

Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:06 WIB

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:00 WIB

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:42 WIB