Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tolak Dicap Koruptor

Pebriansyah Ariefana, Stephanus Aranditio

Selasa, 10 Maret 2020 | 20:37 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tolak Dicap Koruptor
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan saat dibebaskan dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (10/3/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan telah bebas dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (10/3/2020) setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Karen. Dia meminta publik tak semena-mena melabelinya sebagai koruptor.

Karen divonis bebas oleh MA karena dianggap tidak melakukan tindak pidana korupsi, melainkan bussines judgement rule.

Pantauan Suara.com, Karen baru dibebaskan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia dijemput oleh kuasa hukum, suami dan anak-anaknya di rutan Kejagung.

Saat keluar, dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moril kepadanya, terutama kepada rekannya selama di tahanan selama 1,5 tahun.

Dia berharap kasusnya bisa menjadi acuan untuk ke depan jika seorang terduga korupsi jangan langsung dicap sebagai koruptor, sebab masih ada upaya hukum hingga putusan inkrah.

"Ayo kita sama-sama berubah sampai proses hukumnya itu Inkrah, tolong jangan seseorang itu disematkan sebagai koruptor," kata Karen usai bebas.

Karen mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonisnya 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Seperti manusia biasa, selain manusia saya juga ada kekecewaan, kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah bussiness jugjement rule, perdata, tetapi dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana tipikor," ucap Karen

Dia merasa vonis itu telah merusak nama baiknya karena dia masih melakukan upaya kasasi ke MA dan terbukti dikabulkan oleh MA.

baca juga

Lebih lanjut, Karen berharap kasusnya tidak disusupi dengan isu-isu politik apapun.

"Ke depan saya berharap bahwa hukum di Indonesia itu adalah hukum yg profesional, cermat, lengkap, dan berkeadilan, dan tdk serampangan. dan saya mohon juga tidak ada aroma politik," jelasnya.

"Rasa kecewa saya, rasa sakit hati saya, rasa dendam saya itu sudahh berlalu. dan saya isi rasa getir saya dengan rasa suka cita dan rasa cinta," lanjut Karen.

Diberitakan sebelumnya, MA resmi menjatuhkan vonis lepas kepada Karen Agustiawan lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana. Namun, bussines judgement rule.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).

"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Vonis Lepas Karen Agustiawan, Mahfud MD: Inkrah, Harus Diikuti

MA Vonis Lepas Karen Agustiawan, Mahfud MD: Inkrah, Harus Diikuti

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 20:21 WIB

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas: Nama Baik Saya Dihancurkan!

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas: Nama Baik Saya Dihancurkan!

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 20:20 WIB

Dalih Kejagung Tak Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas

Dalih Kejagung Tak Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 16:06 WIB

Kejagung Belum Terima Petikan Putusan Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen

Kejagung Belum Terima Petikan Putusan Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 09:04 WIB

Terkini

Persija Klarifikasi Laporan APPI Soal Pembayaran Pemain yang Sempat Tertunggak

Persija Klarifikasi Laporan APPI Soal Pembayaran Pemain yang Sempat Tertunggak

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 11:37 WIB

Batik Tulis Jadi Statement Fashion Pria Modern Lewat Koleksi Terbaru Mahavira

Batik Tulis Jadi Statement Fashion Pria Modern Lewat Koleksi Terbaru Mahavira

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:25 WIB

Bagaimana Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH?

Bagaimana Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH?

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:25 WIB

Perbandingan Honda Jazz RS Bekas vs Toyota Yaris Bakpao: Cek Harga Seken, BBM, dan Penyakit Khasnya

Perbandingan Honda Jazz RS Bekas vs Toyota Yaris Bakpao: Cek Harga Seken, BBM, dan Penyakit Khasnya

Otomotif | Minggu, 08 November 2026 | 11:23 WIB

CPNS 2026 untuk Lulusan Apa? Intip Bocorannya

CPNS 2026 untuk Lulusan Apa? Intip Bocorannya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:22 WIB

UMKM Menjamur, Pekerjaan Layak Menghilang: Ironi Sistem Kerja di Indonesia

UMKM Menjamur, Pekerjaan Layak Menghilang: Ironi Sistem Kerja di Indonesia

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 11:10 WIB

Pemain Takut, Rizky Ridho Ungkap Alasan Timnas Indonesia Batal Away ke Yordania

Pemain Takut, Rizky Ridho Ungkap Alasan Timnas Indonesia Batal Away ke Yordania

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 11:09 WIB

Arti Telinga Terasa Panas atau Memerah Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Tafsirnya

Arti Telinga Terasa Panas atau Memerah Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Tafsirnya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:07 WIB

Pengekspor Pakaian Terbesar, Gaji Buruh Garmen di Negara Ini Tak Cukup untuk Sekali Makan Sehari

Pengekspor Pakaian Terbesar, Gaji Buruh Garmen di Negara Ini Tak Cukup untuk Sekali Makan Sehari

News | Minggu, 08 November 2026 | 11:05 WIB

Presiden Setuju Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Presiden Setuju Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Sumut | Minggu, 08 November 2026 | 11:02 WIB

×