MA Vonis Lepas Karen Agustiawan, Mahfud MD: Inkrah, Harus Diikuti

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 10 Maret 2020 | 20:21 WIB
MA Vonis Lepas Karen Agustiawan, Mahfud MD: Inkrah, Harus Diikuti
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi memutus vonis lepas kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Meskipun tidak mengikuti kasusnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kalau putusan MA itu harus diikuti.

Karen menjadi terdakwa dalam kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Namun dalam pertimbangan Majelis Hakim MA, Karen dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana melainkan bussines judgement rule.

"Karena itu putusan MA ya harus diikuti. Kalau putusan MA ya itu lah hukum produknya dan itu sudah inkracht," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Sehingga, menurutnya, kalau ada pihak yang keberatan dengan putusan MA itu sejatinya harus mengikuti karena sudah inkrah.

"Pokoknya kalau sudah diputus MA ya selesai. Kita tidak suka pun ya tetap saja berlaku," pungkasnya.

Terkait dengan vonis lepas tersebut, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengemukakan, Karen divonis lepas Majelis Hakim MA lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana.

"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Andi Samsan dihubungi, Senin (9/3/2020).

Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.

"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalih Kejagung Tak Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas

Dalih Kejagung Tak Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 16:06 WIB

Kejagung Belum Terima Petikan Putusan Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen

Kejagung Belum Terima Petikan Putusan Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 09:04 WIB

Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Bebas

Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Bebas

News | Senin, 09 Maret 2020 | 22:18 WIB

Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA

Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA

News | Senin, 09 Maret 2020 | 18:13 WIB

Serikat Pekerja Pertamina Sebut Karen Korban Kriminalisasi

Serikat Pekerja Pertamina Sebut Karen Korban Kriminalisasi

Bisnis | Rabu, 19 Juni 2019 | 13:32 WIB

Terkini

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB