Plt. Dirjen Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Iswandi Hari, mengatakan berdasarkan laporan dari tim, ada beberapa pelanggaran terhadap sekitar 1206 orang pekerja, diantaranya pekerja perempuan.
"Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki”, kata Iswandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2020).
Namun dia tidak memaparkan hasil pemeriksaan karena masih dalam proses pendalaman, pemeriksaan berkas, dan permintaan keterangan dari pihak perusahaan, pekerja dan anggota serikat pekerja.
"Segera akan ditindaklanjuti, baik melalui nota pemeriksaan dan tahapan penyidikan. Termasuk kemungkinan diberikan sanksi tegas," ucap Iswandi.