KPK Serahkan 150 Bukti untuk Tolak Praperadilan Buronan Nurhadi Cs

Kamis, 12 Maret 2020 | 14:17 WIB
KPK Serahkan 150 Bukti untuk Tolak Praperadilan Buronan Nurhadi Cs
Sidang praperadilan buronan KPK Nurhadi Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Sebelumnya, Nurhadi juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI