Pengacara Klaim Sudah Diberi Kuasa oleh Nurhadi Sebelum Jadi Buronan KPK

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Kamis, 12 Maret 2020 | 16:46 WIB
Pengacara Klaim Sudah Diberi Kuasa oleh Nurhadi Sebelum Jadi Buronan KPK
Sidang kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (12/3/2020), pihak termohon KPK mendatangkan saksi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta M Arif Setiawan. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Pengacara Maqdir Ismail menjawab keraguan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempertanyakan keabsahan mereka sebagai kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Maqdir mengklaim, dirinya telah ditunjuk oleh Nurhadi cs sebelum ketiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara MA itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

"Kami dapat kuasa itu sebelum dia dalam status DPO, jadi belum ada masalah mengenai soal itu, makanya kami terima kuasa dan ajukan permohonan praperadilan," kata Maqdir usai sidang praperadilan Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).

Dia menjelaskan, timnya menerima kuasa dari Nurhadi cs pada akhir Januari, kemudian mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada 5 Februari 2020. Sementara, Nurhadi cs baru ditetapkan sebagai DPO pada 13 Februari 2020.

"Karena kami terima kuasa itu akhir Januari, daftar praperadilan itu tanggal 5 Februari, penetapan DPO itu kan kalau saya tidak keliru itu tanggal 12 atau tanggal berapa Februari itu," ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan agenda pembacaan jawaban termohon yakni KPK di PN Jaksel pada Selasa (10/3/2020) kemarin, Tim Biro Hukum KPK Evi Laila mempertanyakan keabsahan tanda tangan Nurhadi cs di surat kuasa yang dipegang tim kuasa Maqdir, sebab ketiga tersangka itu sedang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tidak pernah memenuhi panggilan KPK.

"Apakah kuasa yang diterima oleh kuasa para pemohon benar-benar diberikan karena faktanya para pemohon tidak diketahui keberadaannya," ujar Evi.

Bahkan menurut Evi, Maqdir patut diduga telah menghambat penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Nurhadi cs.

Sebagai informasi, buronan KPK, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

baca juga

Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Sebelumnya Nurhadi juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Ahli KPK Sebut Proses Pengiriman SPDP ke Nurhadi cs Sudah Tepat

Saksi Ahli KPK Sebut Proses Pengiriman SPDP ke Nurhadi cs Sudah Tepat

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 16:37 WIB

KPK Serahkan 150 Bukti untuk Tolak Praperadilan Buronan Nurhadi Cs

KPK Serahkan 150 Bukti untuk Tolak Praperadilan Buronan Nurhadi Cs

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 14:17 WIB

Saksi KPK Sebut SEMA Larangan Praperadilan DPO Nurhadi cs Harus Dipatuhi

Saksi KPK Sebut SEMA Larangan Praperadilan DPO Nurhadi cs Harus Dipatuhi

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 20:42 WIB

Status Buronan KPK, Tapi Nurhadi Serahkan 129 Bukti di Sidang Praperadilan

Status Buronan KPK, Tapi Nurhadi Serahkan 129 Bukti di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 14:39 WIB

Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah

Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 06:06 WIB

Terkini

Jelang Sidang Tahunan, Komeng Minta Juara Satu Kepada Prabowo

Jelang Sidang Tahunan, Komeng Minta Juara Satu Kepada Prabowo

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela

Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:46 WIB

Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung

Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:41 WIB

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat

Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau

Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram

Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:35 WIB

×