Ini Tata Cara Pengurusan dan Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona

Reza Gunadha

Minggu, 15 Maret 2020 | 13:37 WIB
Ini Tata Cara Pengurusan dan Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona
Menteri Agama Fachrul Razi di Masjid Istiqlal Jakarta. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Kementerian Agama RI menerbitkan tata cara pengurusan jenazah pasien virus corona Covid-19. Untuk diketahui, hingga Sabtu (14/3) sore, tercatat ada lima pasien corona yang meninggal di Indonesia.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, jenazah pasien corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan resmi pemerintah. Pemakaman dilakukan pihak keluarga setelah ada arahan dari pihak rumah sakit.

“Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri (APD) untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman,” kata Fachrul Razi, Sabtu (14/3/2020).

Fachrul Razi menjelaskan, untuk jenazah muslim pengurusannya tetap sesuai dengan syariat yang kemudian disesuaikan dengan petunjuk dari rumah sakit.

Selain itu, untuk pelaksanaan salat jenazah, Fachrul Razi menganjurkan dilakukan saat masih di rumah sakit.

Kalau tidak, salat dilakukan di masjid yang sudah diperiksa secara menyeluruh. Salat pun diminta tanpa menyentuh jenazah.

“Kemenag akan segera membuat Posko Corona/COVID-19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan,” tegas Fachrul Razi.

Berikut tata cara pengurusan jenazah pasien corona yang dianjurkan Kemenag:

Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

baca juga
  • Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
  • Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
  • Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
  • Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.
  • Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.

Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
  • Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
  • Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi. Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.

Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi. Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

Keempat, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi.

Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.

Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Kelima, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Tanah pekuburan harus diurus dengan hati-hati. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Keenam, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari permukiman terdekat.

Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Ketujuh, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang pada tempat yang aman.

Disinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

Kedelapan, perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular.

Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Keluarkan Protokol Komunikasi Soal Corona, Minta 'Tetap Tenang'

Pemerintah Keluarkan Protokol Komunikasi Soal Corona, Minta 'Tetap Tenang'

News | Sabtu, 14 Maret 2020 | 11:12 WIB

Diteror Wabah Corona, Menag Pastikan Agenda Ramadan Tetap Berjalan Normal

Diteror Wabah Corona, Menag Pastikan Agenda Ramadan Tetap Berjalan Normal

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 14:31 WIB

Cegah Corona, Menag Larang Jemaah Suhu 38 Derajat Salat Jumat di Masjid

Cegah Corona, Menag Larang Jemaah Suhu 38 Derajat Salat Jumat di Masjid

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 11:56 WIB

Cegah Corona, Menag Minta Jemaah Tak Cipika-cipiki dan Jabat Tangan

Cegah Corona, Menag Minta Jemaah Tak Cipika-cipiki dan Jabat Tangan

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 11:14 WIB

Jubir Pemerintah Penanggulangan Virus Corona: Tidak Ada Opsi Lockdown

Jubir Pemerintah Penanggulangan Virus Corona: Tidak Ada Opsi Lockdown

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 23:42 WIB

Wisuda Telkom University Ditunda Gara-gara Virus Corona

Wisuda Telkom University Ditunda Gara-gara Virus Corona

Jabar | Kamis, 12 Maret 2020 | 13:51 WIB

Alasan Pemerintah Enggan Sebut Negara Asal Pasien Positif Corona Covid-19

Alasan Pemerintah Enggan Sebut Negara Asal Pasien Positif Corona Covid-19

Health | Rabu, 11 Maret 2020 | 18:40 WIB

Gym Jadi Tempat Paling Rawan Penyebaran Virus Corona, Ini Kata Dokter

Gym Jadi Tempat Paling Rawan Penyebaran Virus Corona, Ini Kata Dokter

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 16:54 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×