Mensos Terbitkan Surat Edaran Atur Sistem Kerja dari Rumah

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Senin, 16 Maret 2020 | 23:34 WIB
Mensos Terbitkan Surat Edaran Atur Sistem Kerja dari Rumah
Menteri Sosial Juliari P. Batubara. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Kementerian Sosial terus mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi penyebaran dan penanganan Covid-19. Hari ini Menteri Sosial Juliari P. Batubara menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2020.

Edaran berisi Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial. Selain itu, hari ini Mensos juga secara simbolik membagikan master dan hand sanitizer ke semua pegawainya serta kembali memastikan semua ruangan unit-unit kerja di lingkungan kantor kemensos di pusat maupun UPT di daerah terus meningkatkan kebersihannya.

Selain itu, Mensos juga terus memastikan langkah semua protokol pegawai dan tamu yg berkunjung mengikuti Edaran dan Panduan pencegahan penyebaran Covid-19, pada hari ini pula, Mensos hadir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta ,untuk memeriksakan kesehatannya sebagaimana arahan Presiden kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju.

SE No 2 merupakan bentuk respon cepat Mensos atas arahan Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah menangani pandemik global Covid-19, yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020),

Salah satu poin penting dari arahan Presiden adalah agar bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah.

SE No 2 juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 tahun 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah tanggal 16 Maret 2020.

Dalam SE No.2 mengatur tentang ASN yang bekerja di kantor dan ASN yang bekerja dari rumah (Work From Home) dan bagaimana mekanisme kerjanya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan efisien.

SE No. 2 diterbitkan sebagai implementasi dari "Social Distance" mencegah dan melindungi ASN dari terjangkit COVID-19, sekaligus memberikan panduan bekerja dan memastikan layanan, tugas dan fungsi Kemensos tetap berjalan dengan optimal.

Selain itu pula, Kemensos juga memastikan hadir dan akan memberikan kontribusi kongkrit kepada upaya-upaya penanganan pandemik global ini secara nyata utk membantu masyarakat sesuai tugas dan fungsi kemensos yg dikoordinasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perguruan Tinggi harus Memiliki Program Pengembangan Karier Alumni

Perguruan Tinggi harus Memiliki Program Pengembangan Karier Alumni

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 10:15 WIB

Kemnaker-BNSP-BI Sinergi Tingkatkan Kompetensi SDM

Kemnaker-BNSP-BI Sinergi Tingkatkan Kompetensi SDM

News | Senin, 09 Maret 2020 | 10:50 WIB

Lewat Wirausaha, Kemnaker Ciptakan Pengusaha Mandiri

Lewat Wirausaha, Kemnaker Ciptakan Pengusaha Mandiri

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 20:50 WIB

Tak Miliki Peraturan Perusahaan, PT DGI Kena Sanksi Hukum

Tak Miliki Peraturan Perusahaan, PT DGI Kena Sanksi Hukum

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 11:55 WIB

Menaker Resmikan Pembukaan Pelatihan Kerja di BLK Lubuklinggau

Menaker Resmikan Pembukaan Pelatihan Kerja di BLK Lubuklinggau

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 19:10 WIB

Waspada Corona, Kemnaker Imbau Pengusaha Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Waspada Corona, Kemnaker Imbau Pengusaha Tingkatkan Perlindungan Pekerja

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 10:50 WIB

Terkini

Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis

Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:45 WIB

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35 WIB

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:28 WIB

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:18 WIB

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15 WIB

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB