Pemerintah Imbau WNI Tidak Usah Ke Luar Negeri Kalau Tidak Mendesak

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 17 Maret 2020 | 17:18 WIB
Pemerintah Imbau WNI Tidak Usah Ke Luar Negeri Kalau Tidak Mendesak
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan, telah bertemu Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed al-Thaqari, guna membahas kebijakan tersebut. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Pemerintah Indonesia meminta kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak bepergian ke luar negeri, kecuali sangat mendesak di tengah merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19) secara global. Jika ada WNI yang sudah berada di luar negeri, sedianya bisa kembali segera ke tanah air.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pemerintah terus mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 dengan menggunakan laporan organisasi kesehatan dunia (WHO). Melihat Covid-19 sudah merebak di sejumlah negara, maka pemerintah pun mengimbau para WNI untuk tidak bepergian ke luar negeri apabila bukan untuk urusan yang genting.

“Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).

Kondisi serupa juga berlaku bagi WNI yang sudah berada di luar negeri untuk segera kembali ke Indonesia. Imbauan itu disampaikan agar nantinya para WNI tersebut tidak kesulitan karena kebijakan penerbangan.

Kemudian, Retno juga menuturkan sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Dengan begitu WNI yang berada di luar negeri diharapkan bisa mencermati informasinya melalui aplikasi safe-travel ataupun menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

Adapun peraturan lainnya, yakni pendatang ataupun pelancong yang diketahui berkunjung kepada sejumlah negara-negara tertentu dalam waktu 14 hari maka pemerintah tidak akan mengizinkan masuk dan transit.

Negara-negara tersebut adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Peraturan tersebut mulai berlaku mulai Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat ke Puskesmas, Warga Kepulauan Seribu Dirujuk ke RSPI Sulianti Saroso

Sempat ke Puskesmas, Warga Kepulauan Seribu Dirujuk ke RSPI Sulianti Saroso

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 17:16 WIB

7 Syarat Daerah Bisa Lockdown karena Wabah Virus Corona

7 Syarat Daerah Bisa Lockdown karena Wabah Virus Corona

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 17:16 WIB

Sambangi Balai Kota, Menteri Tito ke Anies: Lockdown adalah Wewenang Pusat

Sambangi Balai Kota, Menteri Tito ke Anies: Lockdown adalah Wewenang Pusat

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 17:08 WIB

Cegah Penularan Corona, Gedung dan Rutan KPK Akan Disemprot Disinfektan

Cegah Penularan Corona, Gedung dan Rutan KPK Akan Disemprot Disinfektan

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 17:07 WIB

Tim Cook Terancam Kena Virus Corona

Tim Cook Terancam Kena Virus Corona

Tekno | Selasa, 17 Maret 2020 | 17:10 WIB

Isolasi Diri Demi Cegah Covid-19, Amankah Pakai Layanan Pesan Makanan?

Isolasi Diri Demi Cegah Covid-19, Amankah Pakai Layanan Pesan Makanan?

Health | Selasa, 17 Maret 2020 | 17:08 WIB

Terkini

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

×