Imam Besar Masjid Istiqlal: Jangan Lakukan Pertemuan Berjamaah

Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 20 Maret 2020 | 10:36 WIB
Imam Besar Masjid Istiqlal: Jangan Lakukan Pertemuan Berjamaah
Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. KH. Nasaruddin Umar, MA, Ph.D, angkat bicara soal vaksin dan imunisasi dalam hukum Islam. (Suara.com/Risna Halidi)

Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal Nazarudin Umar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertemuan dalam keadaan berjamaah. Contohnya, salat Jumat, salat Subuh hingga salat Maghrib.

Imbauan tersebut merujuk pada pandemi virus corona yang merebak di Indonesia. Bahkan, Masjid Istiqlal tidak menghelat ibadah salat Jumat untuk dua pekan kedepan.

"Untuk tidak melakukan pertemuan dalam keadaan jamaah termasuk didalamnya adalah salat Jumat. Termasuk juga salat berjamaah Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya," kata Nasarudin dalam konferensi di akun YouTube BNPB, Jumat (20/3/2020).

Jika misalnya hendak melangsungkan salat secara berjamaah di daerah yang aman, Nazarudin meminta agar masyarakat memperhatikan jarak antar individu. Dia mencontohkan, di Masjid Istiqlal menerapkan jarak antar jamaah sekitar dua meter.

"Kalaupun misalnya mau melakukan salat berjamaah karena daerahnya dianggap masih aman maka kita perlu memperhatikan himbauan internasioal. Jarak antara satu orang dengan orang lainnya sekitar 2 meter, kami di Istiqlal melaksanakan seperti itu. Ini tidak ada lain upaya untuk menghindari diri virus itu," sambungnya.

Untuk itu, maka Masjid Istiqlal mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk tidak menghelat ibadah salat Jumat. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 yang dikelurkan MUI sendiri adalah mengatur mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah wabah virus corona yang ada saat ini.

“Kami melakukan penutupan Masjid Istiqlal tidak melaksanakan salat Jumat alasan objektifnya seperti ada imbauan dari MUI. Fatwanya saya kira tokoh umat Islam betul betul membaca logika majelis ulama ini. Kedua imbauan dari pak presiden dan pak gubenur. Itu alasan objektifnya,” tutup Nazaruddin.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi COVID-19. Terdapat sembilan poin dalam fatwa tersebut.

Poin pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Poin kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Poin ketiga, yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jemaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Selanjutnya dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Keempat, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bima Arya Tertular Corona, Kemendagri: Warga Bogor Jangan Panik

Bima Arya Tertular Corona, Kemendagri: Warga Bogor Jangan Panik

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 10:34 WIB

Larang Berjemaah di Masjid, Imam Besar Istiqlal: Dalil MUI Sudah Tepat

Larang Berjemaah di Masjid, Imam Besar Istiqlal: Dalil MUI Sudah Tepat

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 10:27 WIB

Wah! Willian Siap Tetap Perkuat Chelsea meski Kontraknya Kedaluwarsa

Wah! Willian Siap Tetap Perkuat Chelsea meski Kontraknya Kedaluwarsa

Bola | Jum'at, 20 Maret 2020 | 09:58 WIB

Cegah Corona, Yusuf Mansur Memohon DKM Tiadakan Salat Jumat Berjamaah

Cegah Corona, Yusuf Mansur Memohon DKM Tiadakan Salat Jumat Berjamaah

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 10:23 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Terinfeksi Corona, Publik Ramai Kirim Doa

Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Terinfeksi Corona, Publik Ramai Kirim Doa

Jabar | Jum'at, 20 Maret 2020 | 10:05 WIB

Terkini

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:05 WIB

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:03 WIB

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:58 WIB

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB