Selain itu, untuk pelaksanaan salat jenazah, Fachrul Razi menganjurkan dilakukan saat masih di rumah sakit.
Kalau tidak, salat dilakukan di masjid yang sudah diperiksa secara menyeluruh. Salat pun diminta tanpa menyentuh jenazah.
Berikut Tata Caranya:
Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
- Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
- Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
- Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.
- Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.
Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
- Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
- Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.
Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi. Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.
Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi. Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.
Keempat, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi.
Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.
Baca Juga: Pedagang Kehilangan Penghasilan, DPR Minta Pemerintah Tunda Cicilan Bank
Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.