Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai, Komnas HAM: Berpotensi Mandek

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 20 Maret 2020 | 22:05 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai, Komnas HAM: Berpotensi Mandek
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai berdarah ke Komnas HAM. Menanggapi itu, Komnas HAM menduga akan ada potensi pengusutan peristiwa tersebut menjadi mandek.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, berkas dari Kejaksaan Agung sudah diterima oleh pihaknya. Ia mengaku, sudah membacanya dan akan mengembalikan kepada Kejaksaan Agung.

"Kami akan mempersiapkan respon pengembalian tersebut. Saya sendiri baru baca cepat," kata Choirul saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).

Setelah membaca keterangan pengembalian berkas tersebut, Choirul menemukan alasan klasik, yakni pemahaman akan kewenangan penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi 2004 lalu.

Choirul menegaskan, kewenangan penyelidikan bisa dijalankan oleh Kejaksaan Agung dan bisa lanjut diproses ke pengadilan.

"Namun yang ada, pemahaman lama dan sikap lama yang terus dijalankan oleh Jaksa Agung. Tidak ada yang baru walau secara hukum dimungkinkan oleh Kejaksaan Agung. Baik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 maupun oleh KUHAP," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menilai proses pengusutan peristiwa Paniai hanya berkutat pada prosedur hukum justru nantinya akan dipahami sebagai politik penegakan HAM yang jalan di tempat.

Choirul sangat menyayangkan hal tersebut, apalagi diketahui kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai masih terbilang baru. Namun, pada kenyataannya pihak Kejaksaan Agung tidak memperlihatkan adanya komitmen dalam menyelesaikan kasus itu.

"Harusnya dengan melihat peristiwa yg belum lama terjadi, kasus ini bisa diambil alih. Statusnya bisa langsung ditangani Kejaksaan Agung dengan kewenangan penyidik dan penuntut sekaligus. Bukan malah terkesan mengukur waktu, dengan narasi lama," ujarnya.

Lebih lanjut, Choirul juga melihat adanya potensi pengusutan kasus Paniai akan berhenti di tengah jalan alias mandek dikarenakan alasan dari Kejaksaan Agung yang masih berkutat pada mekanisme hukum.

"Dalam konteks ini bisa dikatakan potensial mandek, karena narasi berulang. Oleh karenanya dibutuhkan terobosan serius soal kewenangan ini. Misalnya apakah diperlukan penambahan kewenangan kepada Komnas HAM. Agar mata rantai yang menghambat penuntasan pelanggaran HAM bisa segera diputus."

Sebelumnya dikabarkan, berkas tersebut dikembalikan setelah Kejagung RI menyatakan bahwa berkas penyelidikan kasus Paniai berdarah belum memenuhi persyaratan dan bukti sebagai pelangggaran HAM berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan berkas penyelidikan kasus Paniai berdarah itu telah dikembalikan ke Komnas HAM pada Kamis (19/3/2020) kemarin. Berdasar hasil penyelidikan penelitian Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jampidsus, berkas penyelidikan tersebut dinilai belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat.

"Baik pada syarat-syarat formiil maupun pada syarat-syarat materiil dan karenanya berkas hasil penyelidikan tersebut dinyatakan belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat," kata Hari lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (20/3/2020).

Hari menyebut kekurangan yang cukup signifikan ada pada kelengkapan materiil karena belum terpenuhinya seluruh unsur Pasal yang akan disangkakan, yaitu Pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (Pengadilan HAM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai

Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 15:30 WIB

Aktivis Papua Minta Pemerintah Adili Pelaku Pelanggaran HAM Tragedi Paniai

Aktivis Papua Minta Pemerintah Adili Pelaku Pelanggaran HAM Tragedi Paniai

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 17:37 WIB

Tragedi Paniai Masuk Pelanggaran Berat, SETARA: Harus Bentuk Pengadilan HAM

Tragedi Paniai Masuk Pelanggaran Berat, SETARA: Harus Bentuk Pengadilan HAM

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 16:05 WIB

Paniai Berdarah Jadi Pelanggaran HAM Berat, Moeldoko: Tak Tersistematis

Paniai Berdarah Jadi Pelanggaran HAM Berat, Moeldoko: Tak Tersistematis

News | Senin, 17 Februari 2020 | 22:54 WIB

Resmi! Pelanggaran HAM Berat Pertama Rezim Jokowi: Paniai Berdarah

Resmi! Pelanggaran HAM Berat Pertama Rezim Jokowi: Paniai Berdarah

News | Senin, 17 Februari 2020 | 17:58 WIB

Terkini

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:57 WIB

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB