Orang Marah Diimbau Tak ke Masjid Karena Corona, Ini Sindiran Gus Miftah

Sabtu, 21 Maret 2020 | 19:44 WIB
Orang Marah Diimbau Tak ke Masjid Karena Corona, Ini Sindiran Gus Miftah
Gus Miftah [YouTube]

Suara.com - Gus Miftah Habiburrahman menanggapi polah publik yang emosi karena imbauan pemerintah untuk sementara tidak ke masjid karena pandemi virus Corona alias Covid-19.

Pernyataan nyeleneh dilontarkan pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji itu dalam video yang diunggah via akun jejaring sosial Instagram miliknya, @gusmuftah, Sabtu (21/3/2020).

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kan gara-gara Corona, diimbau oleh pemerintah tuh, ibadah di rumah saja dan Jumatan dipending, salat lima waktu nggak usah di masjid. Pokoknya di rumah lah," ujar Gus Miftah.

Lalu Gus Miftah menyindir ada pihak yang marah-marah menolak kebijakan tersebut. Umumnya, kata dia, mereka menilai pemerintah melarang umat Islam ke masjid.

"Terus ada yang marah-marah, gimana sih ini pemerintah, gimana sih kok malah nggak boleh ke masjid dan lain sebagainya," tutur pendakwah nyentrik dengan rambut gondrong mullet serta kacamata hitam itu.

Gus Miftah pun melontarkan sindiran menohok kepada pihak-pihak tersebut.

"Hmmm... gayamu dul, dul, nggak diimbau saja kamu nggak pernah ke masjid, apalagi diimbau, dasar tuman," tutur Gus Miftah lalu terkekeh.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (16/3) lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19.

Secara garis besar, dalam fatwa itu MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan di masa-masa seperti ini.

Adapun ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Secara lebih khusus, fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 yang diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF itu, pertama terutama diarahkan kepada orang yang telah terpapar Covid-19, yang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain.

Kemudian bagi orang yang sehat dan belum diketahui apakah sudah terpapar atau belum, namun berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, dibolehkan meninggalkan salat Jumat atau salat lainnya di masjid, dan menggantinya dengan salat di rumah masing-masing.

Sedangkan untuk kawasan di mana sebaran infeksi corona mulai tak terkendali dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat maupun salat berjamaah lainnya di tempat ibadah di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI