ODP dan PDP Covid-19 Tak Perlu Buat SIM Baru Jika Masih Jalani Karantina

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 23 Maret 2020 | 09:55 WIB
ODP dan PDP Covid-19 Tak Perlu Buat SIM Baru Jika Masih Jalani Karantina
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)

Suara.com - Polisi memberikan kebijakan dispensasi kepada orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pandemi virus corona atau Covid-19 terkait masa perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Bagi ODP dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis, namun masih menjalani masa karantina tidak diwajibkan membuat SIM baru.

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menyampaikan ODP dan PDP Covid-19 cukup melakukan perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru. Syaratnya, kata dia, cukup membawa surat keterangan dari rumah sakit.

"Bagi suspect, ODP, dan PDP virus Covid-19 yang masa berlaku SIM nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses sim baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin kepada suara.com, Senin (23/3/2020).

Selain itu, Hedwin mengatakan pihaknya juga turut memberikan kebijakan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 hingga 30 Maret 2020. Mereka diberi dispensasi untuk melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020.

"Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh satpas, gerai, dan sim keliling seluruh Indonesia," katanya.

Berkenan dengan itu, Hedwin menyampaikan hingga kekinian Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot tetap beroperasi seperti halnya Satpas SIM lainnya. Protokol pencegahan Covid-19 dan program social distancing juga diberlakukan.

"Kita siapkan hand sanitizer dan setiap pengunjung diperiksa suhu tubuhnya. Kenudian kita juga siapkan klinik kesehatan dan tenaga medis. Petugas pakai masker dan sarung tangan. Setiap hari kita lakukan minimal dua kali penyemprotan disinfektan di seluruh area dan sarana Satpas," kata Hedwin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DIY Tambah 21 RS Rujukan COVID-19, Ini Daftarnya

DIY Tambah 21 RS Rujukan COVID-19, Ini Daftarnya

Jogja | Senin, 23 Maret 2020 | 09:51 WIB

Dampak Corona, Bos Volkswagen Sebut Penutupan Pabrik Akan Lebih Lama

Dampak Corona, Bos Volkswagen Sebut Penutupan Pabrik Akan Lebih Lama

Otomotif | Senin, 23 Maret 2020 | 09:47 WIB

Anies Serukan Perkantoran di Jakarta Tutup, Perusahaan Ini Tetap Kerja

Anies Serukan Perkantoran di Jakarta Tutup, Perusahaan Ini Tetap Kerja

News | Senin, 23 Maret 2020 | 09:47 WIB

Soal Tudingan AHY Kampanye saat Corona, Jansen Demokrat: Kurang Kerjaan

Soal Tudingan AHY Kampanye saat Corona, Jansen Demokrat: Kurang Kerjaan

News | Senin, 23 Maret 2020 | 09:42 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×