Minta Warga Waspada Corona Tapi Caranya Salah, Remaja di Lombok Dicokok

Agung Sandy Lesmana

Senin, 23 Maret 2020 | 12:02 WIB
Minta Warga Waspada Corona Tapi Caranya Salah, Remaja di Lombok Dicokok
Ilustrasi. (SUARA/Baktora)

Suara.com - Seorang remaja berinisial SB (19) kini harus mendekam di penjara lantaran dianggap menyebarkan berita bohong alias hoaks soal seorang pria asal Montong Bulok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) positif terjangkit virus Corona COVID-19.

Penyebaran hoaks itu dilakukan SB lewat akun Facebook pribadinya dengan nama 'Kecill Oi'

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, di Mataram, Senin, mengatakan, pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumahnya wilayah Dusun Dasan Luah, Kabupaten Lombok Tengah.

"Pelaku diamankan dari rumahnya bersama barang bukti yang digunakannya untuk mengolah informasi hoaks tersebut," kata Artanto seperti dilansir Antara, Senin (23/3/2020).

Barang bukti tersebut berupa satu unit smartphone merek Samsung Duos J1 yang diamankan lengkap dengan kartu telepon dan memorinya.

"Akun facebook atas nama 'Kecill Oi' yang sudah dalam bentuk 'hardcopy' juga turut kami cantumkan sebagai barang bukti," ujarnya.

Lebih lanjut, SB dalam keterangannya di hadapan penyidik kepolisian mengaku bahwa informasi yang dia unggah ke FB itu merupakan reaksinya setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal tentang Virus Corona yang isinya sebagai berikut:

"Assalamualaikum Wr Wb...
Hati" untuk teman" semuanya virus corona sudah sampai Lombok kalok keluar jangan lupa pake masker tadi udah ada 3 korban di Lombok di desa Aik bual yang kena virus corona langsung di bawa ke rumah sakit di Terara langsung dibawa ke rumah sakit selong, di Sukadana udah ada satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang amin” mohon sebarkan kepada teman” yang lain agar semua tau
Wassalmualaikum wr wb...".

Esok harinya, Minggu (8/3), pelaku menanggapi pesan tersebut dengan mengunggah status melalui akun facebook pribadinya, Kecill Oi, berisi informasi hoaks tentang kabar seorang pria di Kabupaten Lombok Tengah positif terjangkit COVID-19.

baca juga

"Jadi pelaku mengaku sengaja memposting berita tersebut dengan niat agar masyarakat mengetahui tentang adanya Virus Corona di Pulau Lombok dan dapat waspada," ujarnya.

Kini SB yang telah ditangkap petugas kepolisian dengan kasusnya di bawah penanganan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sesuai dengan hasil gelarnya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, pasal 28 ayat 1 tentang informasi bohong," kata Artanto.

Penangkapan pelaku penyebar hoaks Corona via facebook ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor Sp.Lid/155/III/2020/Dit Reskrimsus pada 20 Maret 2020.

Penyelidikan awal ini berasal dari hasil giat Cyber Troops Polda NTB dalam menyaring dan memantau perkembangan isu Virus Corona yang tersebar masif via media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jenazah Pria Tergeletak di Depan Ruko Belum Diketahui Penyebab Kematiannya

Jenazah Pria Tergeletak di Depan Ruko Belum Diketahui Penyebab Kematiannya

News | Senin, 23 Maret 2020 | 12:00 WIB

Kerja di Tengah Wabah Corona, Antara Dilema dan Cemas

Kerja di Tengah Wabah Corona, Antara Dilema dan Cemas

News | Senin, 23 Maret 2020 | 11:57 WIB

Pagi Tadi, 2 Warga di Sumsel Berstatus PDP COVID-19 Meninggal Dunia

Pagi Tadi, 2 Warga di Sumsel Berstatus PDP COVID-19 Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2020 | 11:50 WIB

Penumpang Berjubel dan Berdesakan, Jadwal KRL Normal Kembali

Penumpang Berjubel dan Berdesakan, Jadwal KRL Normal Kembali

Bisnis | Senin, 23 Maret 2020 | 11:41 WIB

Liga 1 2020 Resmi Distop Tanpa Batas Waktu, Persib Dilanda Kebingungan

Liga 1 2020 Resmi Distop Tanpa Batas Waktu, Persib Dilanda Kebingungan

Bola | Senin, 23 Maret 2020 | 11:32 WIB

Wabah Corona, IOC Mulai Pikirkan Rencana Menunda Olimpiade 2020

Wabah Corona, IOC Mulai Pikirkan Rencana Menunda Olimpiade 2020

Sport | Senin, 23 Maret 2020 | 11:31 WIB

Bersihkan Rumah dari Paparan Virus Corona, Begini Panduannya!

Bersihkan Rumah dari Paparan Virus Corona, Begini Panduannya!

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2020 | 11:30 WIB

Sebut Corona Tak Bahaya ke Anak Muda, Stafsus Presiden: Bahaya ke Orangtua

Sebut Corona Tak Bahaya ke Anak Muda, Stafsus Presiden: Bahaya ke Orangtua

News | Senin, 23 Maret 2020 | 11:29 WIB

Disimpulkan Ajudan, Lockdown Opsi Terbaik Menurut Prabowo

Disimpulkan Ajudan, Lockdown Opsi Terbaik Menurut Prabowo

News | Senin, 23 Maret 2020 | 11:26 WIB

Hewan Peliharaan Bisa Tularkan Covid-19, Benarkah?

Hewan Peliharaan Bisa Tularkan Covid-19, Benarkah?

Health | Senin, 23 Maret 2020 | 11:22 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×