Sebar Informasi Jokowi Positif Corona, Warga Payakumbuh Dibawa ke Jakarta

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 24 Maret 2020 | 16:39 WIB
Sebar Informasi Jokowi Positif Corona, Warga Payakumbuh Dibawa ke Jakarta
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Foto: dok.covesia).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI