Selanjutnya, Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta.
Sebar Informasi Jokowi Positif Corona, Warga Payakumbuh Dibawa ke Jakarta
Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 24 Maret 2020 | 16:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Benarkah Obat Corona Pesanan Jokowi adalah Obat Pembunuh Janin?
24 Maret 2020 | 15:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI