Bertemu Komisi VIII, Gugus Tugas Covid-19 Bahan RUU Penanggulangan Bencana

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 25 Maret 2020 | 14:40 WIB
Bertemu Komisi VIII, Gugus Tugas Covid-19 Bahan RUU Penanggulangan Bencana
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI ihwal revisi Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Dalam hal ini, dukungan tersebut berkaitan dengan penanganan virus corona atau Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pihaknya telah menemui pimpinan Komisi VIII DPR RI pada Selasa (24/3/2020) kemarin. Kedua belah pihak sepakat untik merubah Undang-Undang agar dapat mengatasi Covid-19 dengan cepat.

"Inti pertemuan kemarin yang dilakukan di BNPB adalah Komisi VIII memberikan dukungan kepada BNPB yang telah ditunjuk dan ditugaskan kepada pemerintah sebagai gugus tugas percepatan penanganan Covid-19," kata Doni dalam keterangan resmi yang disiarkan di akun Youtube BNPB, Rabu (25/3/2020).

Pria yang juga menjabat selaku Kepala BNPB ini berharap, segala kendala yang pihaknya temukan dalam bekerja menangani bencana dapat teratasi.

"Kami berharap bahwa segala hal yang berhubungan dengan kendala yang dihadapi terutama dalam struktur organisasi bisa teratasi," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengakui jika Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 masih memunyai kelemahan. Dalam hal ini, dia menekankan pada managemen penanggulangan bencana.

"Terutama dari manajemen kebencanaannya penanggulangan kebencanaannya lebih efektif dan terkonsolidasi dengan baik," kata Ace.

Politikus Partai Golkar ini kemudian mengklaim jika pihaknya berkomitmen untuk merampungkan revisi Undang-Undang tersebut secepatnya. Hal itu dia ungkapkan sebagai upaya penanggulangan suatu wabah dapat rampung dengan cepat.

"Maka kami Komisi VIII berkomitmen untuk dapat menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dengan secepatnya, agar mekanisme atau kendali organisasi dari penanggulangan dari wabah ini dapat segera diselesaikan dengan cepat," jelasnya.

Lebih lanjut, Ace menilai jika penanganan Covid-19 perlu dibantu oleh banyak pihak. Menurutnya, seluruh lapisan pemerintahan harus bersatu mengikuti arahan Gugus tugas agar pengendalian virus bisa ditangani.

"Gugus tugas sendiri yang koordinasikan semua lembaga dan kementerian, BPBD, dan pemerintah daerah serta dinas terkait agar proses penanganan bisa dilakukan dengan cepat," tutup Ace.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketum PAN: Jujur, Pemerintah Sangat Terlambat Tangani Corona

Ketum PAN: Jujur, Pemerintah Sangat Terlambat Tangani Corona

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 14:28 WIB

Khofifah Batalkan Pesta 2 Pengantin di Gedung, Lalu Ajak Resepsi di Kantor

Khofifah Batalkan Pesta 2 Pengantin di Gedung, Lalu Ajak Resepsi di Kantor

Jatim | Rabu, 25 Maret 2020 | 14:26 WIB

Pola Penyebaran Virus Corona di Jawa Barat, Ada 4 Kluster

Pola Penyebaran Virus Corona di Jawa Barat, Ada 4 Kluster

Jabar | Rabu, 25 Maret 2020 | 14:26 WIB

Pemudik dari Jakarta ke Bandung Mungkin Akan Dijadikan ODP Virus Corona

Pemudik dari Jakarta ke Bandung Mungkin Akan Dijadikan ODP Virus Corona

Jabar | Rabu, 25 Maret 2020 | 14:22 WIB

Terkini

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB