Kejati Jakarta Gelar Sidang 'Video Conference' Di Tengah Wabah Corona

Bangun Santoso

Kamis, 26 Maret 2020 | 08:47 WIB
Kejati Jakarta Gelar Sidang 'Video Conference' Di Tengah Wabah Corona
Seorang terdakwa memberikan keterangan dalam persidangan dengan cara 'video conference' digelar oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rutan Cipinang, Selasa (24/3/2020) (ANTARA/HO-Kejati Negeri DKI Jakarta)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang menggunakan sarana 'video conference' (Vicon) sebagai salah satu mendukung penerapan 'social distancing' untuk mencegah penularan Virus Corona atau COVID-19 dengan

"Sidang Vicon ini, jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan, terdakwa tidak perlu hadir di pengadilan cukup di rutan saja, komunikasi dilakukan melalui sarana Vicon," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Nirwan menjelaskan, untuk pertama kalinya dalam rangka menerapkan instruksi jaga jarak (social distancing) pada sidang acara persidangan biasa (APB) menggunakan layanan vicon dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Selasa (24/3).

Disusul selanjutnya oleh Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk tiga wilayah Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta juga akan segera menerapkan langkah serupa.

Ia menyebutkan sidang vicon ini merupakan terobosan peradilan secara eletronik atau 'E-court' yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung.

"Sidang E-court' yang saat ini dilaksanakan untuk agenda tuntutan dan putusan yang penahananya tidak dapat diperpanjang," kata Nirwan.

Menurut Nirwan, pelaksanaan sidang vicon ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung yang disampaikan pada 'vicon' tangal 24 Maret 2020 bersama seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

Instruksi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19 di lingkungan peradilan dengan menerapkan 'social distancing measure' atau physical distancing'.

Nirwan menjelaskan, penggunaan 'teleconferen' di peradilan pernah dilakukan pada tahun 2002, Mahkamah Agung pertama kali memberikan izin kepada mantan Presiden BJ Habibie (Alm) untuk memberikan kesaksian dalam kasus penyimpanan dana 'non-budgeter' Bulog atas nama terdakwa Akbar Tandjung.

baca juga

"Mantan Presiden BJ Habibie memberikan kesaksian lewat teleconference," kata Nirwan.

Pemeriksaan saksi melalui 'teleconference' juga pernah dilakukan dalam kasus Abu Bakar Ba'asyir pada tahun 2003.

Selain itu, lanjut Nirwan, sidang pemeriksaan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur juga pernah menggunakan 'teleconference'.

Nirwan menyebutkan, sidang vicon selama masa tanggap darurat bencana non alam pademi Virus Corona COVID-19, lanjut Nirwan, memiliki landasan yuridis yakni mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.

Selanjutnya, pernyataan Presiden pada tanggal 14 Maret 2020 tentang penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional dan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lapas dan rutan.

Dan Surat Menteri Hukum dan HAM No.: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lapas/rutan menegaskan hal sebagai berikut:

Apabila perpanjangan penahanan sudah tidak dimungkinkan, sidang perkara pidana dapat dilaksanakan di rutan atau lapas terbuka untuk publik melalui media internet (live streaming) atau melaksanakan sidang melalui video conference.

Aturan berikutnya, lanjut Nirwan, adalah Undang-undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan UU No. 31 tahun 2014 yaitu dalam Pasal 9 memungkinkan digunakan 'teleconference' dalam pemeriksaan pada persidangan, sebagai berikut

Pertama, saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa.

Kedua, saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.

Ketiga, Saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.

Nirwan juga menyebutkan ada enam peraturan perundang-undangan yang mengatur sidang teleconference yakni UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Selanjutnya, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Yang keenam, UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Nirwan.

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Terima Suap, Eks Aspidum Kejati DKI Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Eks Aspidum Kejati DKI Divonis 5 Tahun Penjara

News | Senin, 24 Februari 2020 | 22:16 WIB

Gelapkan Dana Kredit Rp 4,4 Miliar, Eks Pegawai BRI Ditahan Jaksa

Gelapkan Dana Kredit Rp 4,4 Miliar, Eks Pegawai BRI Ditahan Jaksa

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 08:15 WIB

Berkas Lengkap, Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Segera Diadili

Berkas Lengkap, Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Segera Diadili

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 20:40 WIB

Kasus Suap Agus Winoto, Bos Swasta hingga Pengacara Dicegah ke Luar Negeri

Kasus Suap Agus Winoto, Bos Swasta hingga Pengacara Dicegah ke Luar Negeri

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 20:36 WIB

KPK Minta Kejagung Hadirkan 5 Jaksa Jadi Saksi Eks Eks Aspidum Agus Winoto

KPK Minta Kejagung Hadirkan 5 Jaksa Jadi Saksi Eks Eks Aspidum Agus Winoto

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:52 WIB

Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Geledah 4 Lokasi di Jateng Selama Dua Hari

Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Geledah 4 Lokasi di Jateng Selama Dua Hari

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 22:51 WIB

Dikirim Pekan Lalu, Berkas Pria Bersorban Pengancam Jokowi Diperiksa Kejati

Dikirim Pekan Lalu, Berkas Pria Bersorban Pengancam Jokowi Diperiksa Kejati

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 14:00 WIB

Kasus Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Panggil 2 Hakim PN Jakarta Barat

Kasus Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Panggil 2 Hakim PN Jakarta Barat

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 11:34 WIB

Terkini

Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours

Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours

Sport | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:15 WIB

The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan

The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!

Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:39 WIB

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:35 WIB

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:22 WIB

×