Suara.com - Eks Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 200 juta dari dua pengusaha terkait pengurusan perkara penipuan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Winoto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rustiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/2/2020).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Diketahui, JPU KPK meminta hakim untuk memvonis Agus selama 6 tahun penjara ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Memerintahkan pembukaan blokir rekening terdakwa di Bank Jabar Banten, Bank BNI dan Bank Mandiri atas nama Agus Winoto," ujar Rustiono.
Menurut majelis hakim yang terdiri atas Rustiono, Ni Made Sudani, Arifin, Sukartono, Titik Sansiwi terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Rustiono.
"Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berterus terang dalam persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan menyesal atas perbuatannya," ungkap Rustiono.
Agus Winoto selaku Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 200 juta dari Sendy Pericho dan Alfin Suherman yang diberikan melalui jaksa Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto agar meringankan rencana tuntutan pidana (rentut) dalam perkara Hary Suwanda.
Sendy Pericho adalah Direktur PT Java Indoland yang melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Chaze Trade Ltd senilai Rp 2,77 miliar dan 964.338 dolar AS.
Baca Juga: Sebut Keberatan Kompol Rossa Salah Alamat, KPK: Harusnya ke Polri
Penyidik Polda Metro lalu menangkap Raymond Rawung dan Hary Suwanda pada Oktober 2018.
Sendy lalu menunjuk Alfin Suherman sebagai kuasa hukum. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lalu menunjuk Arih Wira Suranta dan Isfardy sebagai jaksa yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan berkas perkara atas nama Hary Suwanda dan Raymond Rawung.
Baru awal 2019 penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Hary Suwanda ke Kejati DKI Jakarta. Alfin Suherman lalu minta bantuan rekannya Tjhin Tje Ming alias Aming bertemu dengan Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas agar berkas perkara Hary Suwanda dkk menjadi perhatian Agus Winoto.
Yuniar mengatakan bahwa perkara tersebut berada di bawah kendali Awaludin selaku Kepala Seksi orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) serta ditangani Arih Wira Suranta sebagai jaksa penelitinya, namun Yuniar menjanjikan untuk membantu.
Sendy dan Alfin lalu bertemu dengan Arih pada 19 Februari 2019 di lantai 3 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas perkembangan perkara dan sudah memenuhi unsur, namun belum dinyatakan lengkap.
Sendy Pericho dan Alfin Suherman lalu memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Arih Wira Suranta agar berkas perkara Hary Suwanda segera dinyatakan lengkap.