Kasus Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Panggil 2 Hakim PN Jakarta Barat

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 19 Juli 2019 | 11:34 WIB
Kasus Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Panggil 2 Hakim PN Jakarta Barat
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kedua hakim tersebut yakni, Machri Hendra selaku Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Ivonne W. K Maramis yang merupakan hakim anggota.

Keduanya pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Winoto, mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta.

"Hakim Hendra dan Ivonne kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (19/7/2019).

Selain kedua hakim itu, penyidik KPK turut memanggil karyawan swasta Francis Cahyadi dan ibu rumah tangga Susan Limena. Keduanya turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Winoto.

Kemudian, KPK turut memanggil penyidik pembantu pada Polda Metro Jaya, Fajar Setiyawan sebagai saksi. Namun, Fajar akan dimintai keterangan penyidik KPK untuk tersangka pengacara bernama Alvin Suherman (AVS).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Winoto, selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta, diduga sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.

Untuk diketahui, tersangka SPE sempat menjadi buron KPK, hingga akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, Pada Minggu, 30 (6/2019) sekitar Pk15.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan, dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan K-4 KPK.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa OTT terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.

baca juga

Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.

"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Penyimpangan, Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK

Cegah Penyimpangan, Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK

Bisnis | Kamis, 18 Juli 2019 | 23:11 WIB

KPK Bantah Novel Gunakan Wewenang Berlebihan, Polri: Itu Analisis TPF

KPK Bantah Novel Gunakan Wewenang Berlebihan, Polri: Itu Analisis TPF

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 19:40 WIB

Periksa Emirsyah Satar, KPK Klarifikasi Aliran Dana Kasus Korupsi Garuda

Periksa Emirsyah Satar, KPK Klarifikasi Aliran Dana Kasus Korupsi Garuda

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 21:21 WIB

KPK Diminta Turun Tangan soal Kisruh Laporan Keuangan Garuda Indonesia

KPK Diminta Turun Tangan soal Kisruh Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Bisnis | Rabu, 17 Juli 2019 | 15:41 WIB

KPK Peringatkan Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik

KPK Peringatkan Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 13:24 WIB

Terkini

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

×