Hakim Diminta Terapkan Pemidanaan Non Penjara Selama Corona

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 30 Maret 2020 | 15:31 WIB
Hakim Diminta Terapkan Pemidanaan Non Penjara Selama Corona
Ilustrasi narapidana. (Suara.com/Anang)

Suara.com - Di tengah upaya pencegahan pandemi virus corona, majelis hakim dituntut untuk lebih banyak menggunakan opsi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan. Upaya ini dapat membantu mengurangi jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan dan Lapas yang sudah mengalami overcrowding dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona di dalam penjara.

Dalam melaksanakan pencegahan penularan virus corona, seluruh masyarakat diminta untuk berpartisipasi. Upaya physical distancing banyak dilakukan untuk mencegah penularan yang lebih besar. Namun sayangnya, di tengah setting Rutan/Lapas sebagai tempat berkumpul napi ditambah dengan kondisi overcrowding di Indonesia, hal ini tidak mungkin dilakukan oleh warga binaan.

"Kerentanan Rutan/Lapas sebagai tempat penularan penyakit akibat virus harus ditanggapi dengan komprehensif oleh seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana, tidak terkecuali hakim," kata Erasmus A.T. Napitupulu, Direktur Eksekutid ICJR dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (30/3/2020).

Mahkamah Agung melalui SEMA Noomor 1 Tahun 2020 menyampaikan bahwa persidangan perkara pidana yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilaksanakan. Kemudian pada 27 Maret 2020, Mahkamah Agung mulai memerintahkan pelaksanaan persidangan dengan teleconference. Dengan demikian, maka persidangan perkara pidana masih akan terselenggara, termasuk sidang dengan agenda putusan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan peradilan saat ini harus mendukung pencegahan Covid-19.

Terkait dengan pemidanaan, hakim harus berusaha memproduksi putusan yang sejalan dengan pencegahan virus corona.

"Untuk mendukung hal itu telah banyak peluang dalam sistem peradilan pidana saat ini, salah satunya adalah alternatif pemidanaan non-pemenjaraan yang harus dimaksimalkan oleh hakim," ujar dia.

Erasmus menuturkan, kondisi overcrowding dan penyebaran virus corona menyebabkan Rutan/Lapas bukan lagi menjadi tempat yang aman untuk pelaksanaan pemidanaan. WHO telah menyerukan untuk mengurangi orang dalam tahanan untuk mencegah penyebaran masif terjadi.

Oleh karena itu, hakim harus memaksimalkan penggunaan pidana bersyarat dengan masa percobaan yang diatur dalam Pasal 14a KUHP, untuk tindak pidana tanpa korban dan tindak pidana tanpa kekerasan misalnya terkait dengan tindak pidana politik. Hakim harus mengupayakan pemidanaan dengan Pasal 14a KUHP. Terpidana akan menjadi klien dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.

"Pidana bersyarat juga dapat diberlakukan bagi pengguna narkotika coba-coba atau yang tidak butuh perawatan medis," jelasnya.

Selain itu, memaksimalkan pengguna pasal pidana bersyarat dengan masa percobaan dengan menyertakan syarat khusus dalam Pasal 14c KUHP untuk tindak pidana dengan korban, kekerasan ringan ataupun tindak pidana dengan kerugian ekonomi. Hakim harus mengupayakan adanya syarat khusus berupa ganti kerugian atau kewajiban lain yang terkait dengan kompensasi kerugian korban sebagai syarat khusus. Nantinya terpidana akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan untuk diawasi pemenuhan syarat umum dan syarat khusus atas putusannya.

Namun, harus tetap diperhatikan syarat khusus yang diberlakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan pelaku.

Cegah Pemenjaraan Bagi Pengguna Narkoba

Untuk tindak pidana narkotika, sebagai perkara yang paling banyak diadili di Pengadilan Negeri, hakim bisa memperbaiki jalannya kebijakan narkotika yang saat ini kurang tepat dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Hakim harus mencegah pemenjaraan bagi pengguna narkotika, termasuk penguasaan dan kepemilikan untuk kepentingan pribadi.

Menurut ICJR hakim juga harus mencegah adanya penahanan bagi pengguna narkotika. Sekalipun telah ditahan hakim tetap harus mengupayakan adanya assessment atas kebutuhan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Hal ini sesuai dengan SEMA 4 Tahun 2010 jo. SEMA 3 Tahun 2011 bahwa hakim atas penilaiannya dibantu dengan surat keterangan dokter dan laboratorium dapat memutus dengan rehabilitasi, meski dalam proses penyidikan belum dilaksanakan proses assessment oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

30 Pasien Covid-19 Dirawat di RSAL Dr. Mintohardjo: 12 Positif dan 18 PDP

30 Pasien Covid-19 Dirawat di RSAL Dr. Mintohardjo: 12 Positif dan 18 PDP

News | Senin, 30 Maret 2020 | 15:28 WIB

Sindiran Pedas Deddy Corbuzier ke Pemerintah Indonesia Terkait Corona

Sindiran Pedas Deddy Corbuzier ke Pemerintah Indonesia Terkait Corona

Entertainment | Senin, 30 Maret 2020 | 15:26 WIB

Viral Bawang Merah Dapat Menyerap Virus Corona, Begini Kata Kominfo

Viral Bawang Merah Dapat Menyerap Virus Corona, Begini Kata Kominfo

Health | Senin, 30 Maret 2020 | 15:29 WIB

Karantina Saat Pandemi Corona, Netflix Selamatkan Hari Michelle Obama

Karantina Saat Pandemi Corona, Netflix Selamatkan Hari Michelle Obama

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2020 | 15:30 WIB

Terkini

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB