Hakim Diminta Terapkan Pemidanaan Non Penjara Selama Corona

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Senin, 30 Maret 2020 | 15:31 WIB
Hakim Diminta Terapkan Pemidanaan Non Penjara Selama Corona
Ilustrasi narapidana. (Suara.com/Anang)

Suara.com - Di tengah upaya pencegahan pandemi virus corona, majelis hakim dituntut untuk lebih banyak menggunakan opsi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan. Upaya ini dapat membantu mengurangi jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan dan Lapas yang sudah mengalami overcrowding dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona di dalam penjara.

Dalam melaksanakan pencegahan penularan virus corona, seluruh masyarakat diminta untuk berpartisipasi. Upaya physical distancing banyak dilakukan untuk mencegah penularan yang lebih besar. Namun sayangnya, di tengah setting Rutan/Lapas sebagai tempat berkumpul napi ditambah dengan kondisi overcrowding di Indonesia, hal ini tidak mungkin dilakukan oleh warga binaan.

"Kerentanan Rutan/Lapas sebagai tempat penularan penyakit akibat virus harus ditanggapi dengan komprehensif oleh seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana, tidak terkecuali hakim," kata Erasmus A.T. Napitupulu, Direktur Eksekutid ICJR dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (30/3/2020).

Mahkamah Agung melalui SEMA Noomor 1 Tahun 2020 menyampaikan bahwa persidangan perkara pidana yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilaksanakan. Kemudian pada 27 Maret 2020, Mahkamah Agung mulai memerintahkan pelaksanaan persidangan dengan teleconference. Dengan demikian, maka persidangan perkara pidana masih akan terselenggara, termasuk sidang dengan agenda putusan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan peradilan saat ini harus mendukung pencegahan Covid-19.

Terkait dengan pemidanaan, hakim harus berusaha memproduksi putusan yang sejalan dengan pencegahan virus corona.

"Untuk mendukung hal itu telah banyak peluang dalam sistem peradilan pidana saat ini, salah satunya adalah alternatif pemidanaan non-pemenjaraan yang harus dimaksimalkan oleh hakim," ujar dia.

Erasmus menuturkan, kondisi overcrowding dan penyebaran virus corona menyebabkan Rutan/Lapas bukan lagi menjadi tempat yang aman untuk pelaksanaan pemidanaan. WHO telah menyerukan untuk mengurangi orang dalam tahanan untuk mencegah penyebaran masif terjadi.

Oleh karena itu, hakim harus memaksimalkan penggunaan pidana bersyarat dengan masa percobaan yang diatur dalam Pasal 14a KUHP, untuk tindak pidana tanpa korban dan tindak pidana tanpa kekerasan misalnya terkait dengan tindak pidana politik. Hakim harus mengupayakan pemidanaan dengan Pasal 14a KUHP. Terpidana akan menjadi klien dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.

baca juga

"Pidana bersyarat juga dapat diberlakukan bagi pengguna narkotika coba-coba atau yang tidak butuh perawatan medis," jelasnya.

Selain itu, memaksimalkan pengguna pasal pidana bersyarat dengan masa percobaan dengan menyertakan syarat khusus dalam Pasal 14c KUHP untuk tindak pidana dengan korban, kekerasan ringan ataupun tindak pidana dengan kerugian ekonomi. Hakim harus mengupayakan adanya syarat khusus berupa ganti kerugian atau kewajiban lain yang terkait dengan kompensasi kerugian korban sebagai syarat khusus. Nantinya terpidana akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan untuk diawasi pemenuhan syarat umum dan syarat khusus atas putusannya.

Namun, harus tetap diperhatikan syarat khusus yang diberlakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan pelaku.

Cegah Pemenjaraan Bagi Pengguna Narkoba

Untuk tindak pidana narkotika, sebagai perkara yang paling banyak diadili di Pengadilan Negeri, hakim bisa memperbaiki jalannya kebijakan narkotika yang saat ini kurang tepat dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Hakim harus mencegah pemenjaraan bagi pengguna narkotika, termasuk penguasaan dan kepemilikan untuk kepentingan pribadi.

Menurut ICJR hakim juga harus mencegah adanya penahanan bagi pengguna narkotika. Sekalipun telah ditahan hakim tetap harus mengupayakan adanya assessment atas kebutuhan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Hal ini sesuai dengan SEMA 4 Tahun 2010 jo. SEMA 3 Tahun 2011 bahwa hakim atas penilaiannya dibantu dengan surat keterangan dokter dan laboratorium dapat memutus dengan rehabilitasi, meski dalam proses penyidikan belum dilaksanakan proses assessment oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

30 Pasien Covid-19 Dirawat di RSAL Dr. Mintohardjo: 12 Positif dan 18 PDP

30 Pasien Covid-19 Dirawat di RSAL Dr. Mintohardjo: 12 Positif dan 18 PDP

News | Senin, 30 Maret 2020 | 15:28 WIB

Sindiran Pedas Deddy Corbuzier ke Pemerintah Indonesia Terkait Corona

Sindiran Pedas Deddy Corbuzier ke Pemerintah Indonesia Terkait Corona

Entertainment | Senin, 30 Maret 2020 | 15:26 WIB

Viral Bawang Merah Dapat Menyerap Virus Corona, Begini Kata Kominfo

Viral Bawang Merah Dapat Menyerap Virus Corona, Begini Kata Kominfo

Health | Senin, 30 Maret 2020 | 15:29 WIB

Karantina Saat Pandemi Corona, Netflix Selamatkan Hari Michelle Obama

Karantina Saat Pandemi Corona, Netflix Selamatkan Hari Michelle Obama

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2020 | 15:30 WIB

Terkini

DPR Tak Perlu Tunggu Desember untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

DPR Tak Perlu Tunggu Desember untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Siapa Ahmad Ramzy, Pengacara yang Bikin Ruben Onsu Jadi Tersangka

Siapa Ahmad Ramzy, Pengacara yang Bikin Ruben Onsu Jadi Tersangka

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Apa Perbedaan Konduktor dan Isolator Panas Beserta Contoh Bendanya?

Apa Perbedaan Konduktor dan Isolator Panas Beserta Contoh Bendanya?

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Jalur Rel Terkepung Massa Aksi DPR, Perjalanan KRL Tanah Abang Terhenti

Jalur Rel Terkepung Massa Aksi DPR, Perjalanan KRL Tanah Abang Terhenti

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Lebih dari Konflik Istana, The King's Warden Soroti Mirisnya Pendidikan Era Joseon

Lebih dari Konflik Istana, The King's Warden Soroti Mirisnya Pendidikan Era Joseon

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Cuma Bikin Kaki Kesemutan, Ini Risiko Terlalu Lama Duduk di Toilet

Bukan Cuma Bikin Kaki Kesemutan, Ini Risiko Terlalu Lama Duduk di Toilet

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Massa Demo di Senayan Makin Ramai, Raker DPR Bersama Menkes Diakhiri Lebih Awal

Massa Demo di Senayan Makin Ramai, Raker DPR Bersama Menkes Diakhiri Lebih Awal

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Dorong Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Dorong Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Sudah Bukan Waktunya Berharap ke DPR! Parlemen Kini Hanya Tameng Prabowo

Sudah Bukan Waktunya Berharap ke DPR! Parlemen Kini Hanya Tameng Prabowo

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Menkes Ungkap Kendala Tangani Korban Gempa NTT, Warga Masih Pilih Pengobatan Tradisional

Menkes Ungkap Kendala Tangani Korban Gempa NTT, Warga Masih Pilih Pengobatan Tradisional

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:31 WIB

×