Darurat Sipil untuk Urusi Wabah, Ahli Hukum UGM: Konteksnya Saja Sudah Beda

Selasa, 31 Maret 2020 | 16:14 WIB
Darurat Sipil untuk Urusi Wabah, Ahli Hukum UGM: Konteksnya Saja Sudah Beda
Ketua Pukat UGM Oce Madril - (SUARA/EleonoraPEW)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jokowi menambhkan, opsi pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah, ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tutup Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI