Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kini di Tangan Puspom TNI, Publik Waswas

Dimas Sagita | Suara.com

Senin, 06 April 2026 | 11:42 WIB
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kini di Tangan Puspom TNI, Publik Waswas
Polri limpahkan penyidikan aktivis KontraS ke militer di tengah isu keterlibatan anggota. Akankah proses hukum berjalan adil atau justru terhenti di tengah jalan?

Suara.com - Kepolisian menyerahkan berkas penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Keputusan ini dikritik kelompok organisasi sipil sebagai "langkah yang prematur." Di sisi lain, peluang impunitaskekebalan hukumdikhawatirkan terjadi setelah militer mengambil alih.

Kabar ihwal penyerahan penyidikan perkara Andrie dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (31/03).

Meski berkas berpindah tangan, Iman memastikan segala rangkaian penyelidikan yang ditempuh Polri sebelumnya sudah transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Tentunya selalu berbasis pada fakta hukum yang diperoleh dari proses penyidikan. Tadi kami sudah sampaikan bahwa proses penyerahan ke Puspom TNI sudah kami lakukan dan sampai dengan proses penyerahan kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil," tandasnya.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyesalkan pilihan kepolisian untuk memberikan berkas itu kepada militer. Pasalnya, pengusutan serangan kepada Andrie oleh TNI "terkesan lambat," Dimas mengaku.

Sejak Puspom TNI mengumumkan bahwa pihaknya menahan empat orang terduga pelaku penyiraman air keras pada 19 Maret 2026, "belum ada perilisan wajah maupun identitas" dari mereka, Dimas menambahkan.

"Yang kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukumnya," tegas Dimas.

Dimas mendesak pemerintah membentuk satu tim pencari fakta independen yang berisikan aparat penegak hukum, ahli, serta perwakilan dari kelompok organisasi sipil dalam tujuan mengawal sekaligus menuntaskan investigasi atas penyerangan terhadap Andrie.

Sedangkan Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, memandang pelimpahan berkas penyidikan dari kepolisian ke militer "tidak mempunyai dasar hukum yang jelas."

Apalagi, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), jumlah pelaku yang terlibat dalam penyerangan Andrie disinyalir mencapai belasan orang.

Fadhil meminta pelimpahan berkas penyidikan Andrie "ditinjau ulang."

"Karena bagi kami, kalau kita bersandar pada politik hukum pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi kita, bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum adalah prinsip yang fundamental," sebutnya.

Penyelesaian tindak pidana dengan personel militer menjadi aktor atau pelakunya sering kali berujung tidak ideal, berdasarkan pemantauan BBC News Indonesia atas sejumlah laporan HAM hingga pemberitaan di media massa.

Akademisi hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang kami hubungi, Rahadian Suwartono, menyatakan ketika berkas penyidikan sudah diserahkan ke militer, yang kelak diproses melalui pengadilan militer, maka pintu untuk diadili di peradilan sipil otomatis tertutup.

Ini tidak lepas dari asas di dalam hukum pidana berupa ne bis in idem, yang mana seseorang dilarang didakwa dua kali atas perkara yang sama.

"Paradigma yang digunakan di peradilan militer berbeda dengan peradilan umum," ucap Rahadian.

"Dan itulah yang menjadi salah satu pintu masuk dari impunitas."

'Saya merasa mati dua kali'

Lenny Damanik tak mampu menahan tangis tatkala menyampaikan kesaksiannya di hadapan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Januari 2026.

Kehadiran Lenny di ruang sidang MK itu berhubungan dengan statusnya sebagai saksi dalam agenda uji materiil Undang-Undang (UU) TNI.

Lenny berkisah anaknya, bernama Michael Histon Sitanggang, yang masih berusia 15 tahun, tewas setelah dianiaya seorang tentara berpangkat sersan satu (sertu) di Medan, Sumatra Utara, 2024 kemarin.

Saat itu, Michael sedang menyaksikan tawuran. Tak lama, aparat keamanan membubarkannya. Namun, Michael kena tangkap. Dia lalu dihajar tentara dan jatuh sedalam 2 meter di bawah jembatan.

Michael sempat pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan di sebuah klinik. Sayang, kondisi kesehatannya memburuk. Nyawanya tak tertolong, walaupun dokter telah mengambil tindakan medis maupun penyelamatan.

Upaya mencari keadilan pun diambil. Lenny, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, bergerilya melaporkan kematian anaknya, tidak terkecuali ke institusi militer. Berdasarkan pengakuannya, laporan ke TNI diproses secara lambat dan baru masuk ke persidangan militer beberapa bulan selepas tewasnya Michael.

Pengadilan militer memvonis satu tentarayang menganiaya Michaeldengan 10 bulan penjara.

Di sinilah Lenny mengganggap putusan tersebut sangat tidak adil.

"Saya merasa mati dua kali. Kematian anak saya sudah sangat membunuh saya, tapi datang lagi putusan yang diberikan lebih tidak adil," papar Lenny.

"Hukuman 10 bulan penjara, bagi saya, sebagai seorang ibu, itu bukan sekadar angka. Itu adalah rasa keadilan yang terasa sangat jauh dari hati nurani."

Masih dalam kesaksiannya, Lenny mempertanyakan dari mana dasar putusan penjara 10 bulan itu muncul. Dia memberi tahu para hakim MK agar hukum "tidak membedakan antara yang berseragam dan rakyat biasa."

"Jika hukum tidak mampu menghadirkan keadilan bagi anak saya, saya khawatir dia juga akan gagal melindungi anak-anak lain di masa depan," pungkasnya.

Berselang sebentar dari meninggalnya Michael, Juni 2024, kejadian serupa muncul di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Wartawan beridentitas Rico Pasaribuserta tiga anggota keluarganyatewas dalam insiden pembakaran yang ditujukan kepada tempat tinggalnya.

Putri Rico, Eva Pasaribu, mengatakan kebakaran itu merupakan aksi balasan terhadap pemberitaan yang Rico buat. Sebelum rumahnya dibakar, Rico intens merilis berita mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI dalam bisnis judi. Anggota TNI yang dimaksud 'panas' dan meminta Rico menurunkan unggahannya.

Rico menolak. Tiga orang sipilyang lantas ditetapkan sebagai tersangkakemudian mendatangi rumahnya dan menghidupkan api. Rumahnya hangus. Rico seketika tewas.

Pembakaran rumah Rico diyakini tidak berhenti pada eksekutor di lapangan, mengacu keterangan dari organisasi sipil yang mengawal kasus ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) serta LBH Medan.

Pihak kepolisian dituntut membuka motif sekaligus dalang di belakang serangan kepada Rico.

Berdasarkan keterangan saksi di pengadilan, disebutkan bahwa pelaku pembakaran adalah orang suruhan. Artinya, ada yang memerintah. Dari situ, Eva dan tim pendamping hukum mendesak Kodam I/Bukit Barisan untuk mengusutnya. Tak berhenti, advokasi juga menyasar Puspom TNI Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta.

Pihak TNI, mengacu testimoni Eva, menyampaikan "kalau akan segera ditetapkan tersangka." Tapi, penantian Eva tak berbuah hasil.

"Perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan pelaku dari unsur militer sangat terlihat dari awal penanganan perkara. Para pelaku sipil ditangkap cepat, ditahan, diperiksa secara terbuka, dan proses persidangan berjalan dengan akses publik penuh," tutur Eva.

Sebaliknya, Eva meneruskan, "proses di militer berlangsung tertutup," di samping "minim informasi" serta tidak menyediakan mekanisme pengawasan yang memungkinkan keluarga atau masyarakat sipil "melakukan pemantauan."

Keadaan itu membikin "kekhawatiran yang mendalam" sekaligus "luka hukum sebagai seorang korban," Eva menambahkan.

Ketidakterbukaan peradilan militer dan kewenangan internal institusi TNI, Eva menggarisbawahi, berpotensi membuat proses hukum terhadap anggotanya "tidak akuntabel" serta "rawan melahirkan impunitas."

Kritik kepada impunitaskekebalan hukumyang ditimbulkan peradilan militer tidak itu saja ditemukan.

Pada Agustus 2025, Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari kedinasan untuk dua anggota TNI yang terbukti turut serta dalam pembunuhan anak berusia 13 tahun.

Satu bulan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-02 Medan memutus dua serdadu bersalah atas kasus penyelundupan 1,2 ton sisik trenggiling. Hukumannya: 1 tahun penjara.

Laporan Amnesty International yang diterbitkan pada 2018 mengungkap peristiwa pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) oleh aparat penegak hukumTNI & Polridi Papua sepanjang periode 2010 hingga 2018.

Dalam kurun waktu tersebut, Amnesty International menemukan 69 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 95 korban. Motifnya bermacam: dari aspirasi politik, kriminalitas, sampai operasi keamanan.

Nyaris setengah (34) dari total kasus pembunuhan di luar hukum itu, Amnesty International menerangkan, dilaporkan melibatkan anggota militer. Sayangnya, sebanyak 82% dari kasus-kasus tersebut (28) para pelakunya tidak dimintai pertanggungjawaban.

Amnesty International menulis impunitas aparattermasuk TNIdi Papua sangatlah terlihat gamblang. Banyak kasus extrajudicial killing yang tidak diselidiki secara independen. Pun jika diusut, keluarga korban, merujuk riset Amnesty International, tidak diberi tahu perkembangannya.

Jaringan kekebalan hukum di tubuh militer

Dosen hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Rahadian Suwartono, beranggapan ruang impunitas di pengadilan militer disumbang oleh bentuk atau desain dari pengadilan militer itu sendiri.

Rahadian menjelaskan bahwa dalam pengadilan militer, paradigma yang dipakai yakni "disiplin komando terhadap institusi militer."

Makna "disiplin" di sini, Rahadian melanjutkan, tidak kelewat menjadi permasalahan ketika yang diusut berkaitan dengan urusan internal mereka, seperti desersimeninggalkan tugas atau jabatan tanpa izin.

"Nah, kejahatan desersi itu menjadi ranah peradilan militer karena tidak dimiliki oleh pidana publik, pidana umum, karena memang masyarakat sipil tidak terikat dengan konsep loyalitas sebagaimana militer," jelas Rahadian kepada BBC News Indonesia.

Namun, saat muncul kasus kejahatan seperti yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, maka prioritasnya adalah bukan lagi peradilan militer, melainkan peradilan umum, Rahadian menuturkan.

Alasannya, tindakan tersebut tergolong pidana umum dan korbannya sendiri ialah warga sipilbukan di lingkup tentara.

Saat BBC News Indonesia tanya ihwal pelimpahan berkas penyidikan Andrie yang diserahkan ke militer, Rahadian pesimistis "keadilan yang objektif" bakal digenggam di tangan.

"Seperti saya bilang tadi, memang desain peradilan militer itu adalah desain untuk loyalitas dan juga disiplin institusi sehingga kepentingan institusi pasti menjadi nomor satu," ucapnya.

"Dan yang mungkin muncul adalah bagaimana melindungi kepentingan institusi itu tadi."

Dengan situasi kasus pidana umum yang dibawa ke peradilan militer, Rahadian mengibaratkannya sebagai "pengobatan yang keliru."

"Seperti salah minum obat," tegasnya.

"Rasa dahaga publik atas keadilan sipil itu tidak pernah ditemukan melalui pengadilan militer karena memang desainnya itu untuk menangani masalah-masalah disiplin militer ataupun kejahatan-kejahatan pidana militer yang berada di dalam ranah kehidupan militer itu sendiri," imbuhnya.

Akar impunitas ini, menurut Rahadian, dapat dilacak sejak kekuasaan Orde Baru. Pada era kediktatoran Soeharto, militer, Rahadian berujar, tidak sebatas ditempatkan untuk fungsi keamanan serta pertahanan, tapi juga alat stabilitas politik.

Terkait itu, ilmuwan Michigan State University, Elizabeth Drexler, menguraikan secara lebih rinci lewat riset intesifnya yang lantas dibukukan dengan judul Infrastructures of Impunity: New Order Violence in Indonesia (2024).

Dalam bukunya, Drexler menjelaskan keadilan yang tak kunjung diperoleh para korban kekerasan negara bukan sebab tidak adanya instrumen hukum yang mengakomodir kepentingan mereka, melainkan sengaja dilanggengkan oleh sebuah infrastruktur impunitas.

Infrastruktur impunitas ini, menurut Drexler, mencakup beberapa aspek krusial: jaringan hukum, militer, birokrasi, serta propaganda.

Temuan Drexler berangkat dari berbagai kekerasan HAM yang sampelnya diambil sejak pembantaian 1965, penembakan misterius (petrus), tragedi Tanjung Priok, hingga Mei 1998.

Ketika meriset tentang 1965, misalnya, Drexler mendapati korban kekerasan selalu dibingkai sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI) yang jahat. Propaganda Orde Baru mewujud melalui narasi sejarah resmi hingga produk budaya populer seperti film.

Sementara dalam tragedi Mei 1998, lanjut Drexler, pihak-pihak yang bertanggungjawab atas penculikan aktivis maupun penembakan mahasiswa tidak pernah diseret ke pengadilan resmi sebab dilindungi struktur birokrasi militer yang kokoh.

Saat Reformasi menggantikan Orde Baru, struktur itu masih menancapkan dominasinya dengan, salah satunya, menjalin relasi bersama kepentingan elite sipil berkaitan pembagian atau pengukuhan kekuatan politik.

"Kadang-kadang [elemen infrastruktur impunitas] bekerja sendiri, kadang-kadang mereka bekerja sama. Tapi, yang terpenting, efeknya diperkuat oleh yang lain," kata Draxler kala dihubungi BBC News Indonesia.

Di Indonesia, sistem impunitas tak lepas dari posisi otoritarianisme yang ditancapkan Soeharto, tidak lama usai dia menggeser kekuasaan Sukarno.

Tujuannya, mengutip Drexler, adalah supaya "mereka tidak dihukum," di samping "mempersempit ruang akuntabilitas" terhadap aksi-aksinya.

"Tapi, saya juga melihat bahwa mungkin juga mereka waktu itu tidak khawatir tentang impunitas karena mereka sangat kuat, mereka mengontrol segalanya," tegasnya.

"Dan saat itu, semuanya lebih banyak dikendalikan oleh militer sehingga banyak kekerasan secara langsung yang bermunculan."

Konsekuensi buruk yang diciptakan infrastruktur impunitas yakni pandangan yang menormalisasi kejahatan negara, bahwa negara melakukan itu untuk kepentingan yang lebih besar, Drexler mengungkapkan.

"Jadi, sistem [impunitas] ini bilang bahwa tidak masalah menstigmatisasi masyarakat. Tidak masalah kalau sistem hukumnya tidak melayani semua orang," terang Drexler.

"Tidak masalah kalau negara memperlakukan mereka bukan seperti manusia dan terus-menerus menyalahkan korban atau melihat mereka sebagai ancaman, masalah, dan itu tidak harus dari korban yang sama."

Sejauh mana infrastruktur impunitas bisa dibongkar bergantung dengan sejumlah faktortekanan publik hingga institusi sipilyang prosesnya membutuhkan tahapan yang berlapis.

Drexler mengingatkan semakin lama sistem impunitas berjalan, maka peluang tercipta otoritarianisme turut meningkat. Impunitas, pendek kata, mampu menuntun pada lahirnya kekerasan-kekerasan baru yang berpola, yang melibatkan kekuatan masif dari negaradengan tangan militer.

Usaha untuk mereduksi impunitas di tubuh militer telah dilaksanakan koalisi sipil di bawah payung Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Sejak 2025, mereka mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang TNI. Salah satu poin yang disorot yaitu keberadaan peradilan militer.

Koalisi berargumen bahwa pangkal impunitas di tubuh militer berasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Di UU TNI, tepatnya Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), klausul tersebut tetap dipertahankan.

Secara garis besar, pasal ini menjelaskan selama belum ada aturan terbaru mengenai peradilan militer, tindak pidana oleh anggota TNI masih diurus peradilan militer.

"Tapi, proses politik untuk melakukan pembaharuan terhadap UU Peradilan Militer tidak kunjung dilakukan," catat koalisi sipil.

Implikasi dari keadaan itu, koalisi sipil meneruskan, adalah "masuknya seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh personel militer ke dalam kewenangan absolut peradilan militer."

"Tanpa memandang apakah tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana militer atau tindak pidana umum," imbuh koalisi.

Selain mengakibatkan dilanggarnya prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law), sambung koalisi, eksistensi peradilan militer membikin "upaya penegakan hukum dan keadilan pada beberapa aspek menjadi terhambat."

Permohonan uji materiil UU TNI, per hari ini, masih berlangsung. Dalam dokumen setebal 53 halaman yang diajukan koalisi sipil kepada MK, yang memuat berbagai pandangan legal, di bagian paling atas termaktub nama-nama advokat yang berkontribusi.

Andrie Yunus salah satunya.

TNI: Penyidikan akan sesuai dengan ketentuan hukum

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyebut pihaknya sudah menetapkan empat personel TNI dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus sebagai tersangka.

Keempat tersangka berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, masing-masing berpangkat kapten, letnan satu, sampai sersan dua.

Mereka, kata Aulia, telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dengan pengawasan ketat oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur.

Proses pengusutan penyiraman air keras masih berlanjut dengan Puspom TNI sedang mengumpulkan keterangan-keterangan dari beberapa orang saksi, tambah Aulia.

Aulia memastikan seluruh tahapan penyelidikan maupun penyidikan bakal sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tidak terkecuali transparan.

TNI mengaku "bertindak tegas" kepada mereka yang terlibat dalam penyerangan kepada Andrie Yunus. Sebelumnya, TNI menyatakan bahwa jabatan Kepala BAIS, yang diemban Letjen TNI Yudi Abrimantyo, sudah diserahkan alias mengundurkan diri.

Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerangkan koordinasi antara TNI dan Polri dalam pengusutan kasus Andrie tidak berjalan dengan baik.

Perkembangan terbaru, Komnas HAM telah mengundang jajaran petinggi TNI ke kantor mereka untuk konfirmasi seputar penyidikan kasus Andrie.

Salah satu hal yang ditanyakan ke Komnas HAM yaitu apakah penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan operasi komando.

"Kalau ini operasi, apakah ada atasan yang terlibat," ujar Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi.

Pramono tidak menjelaskan secara detail respons TNI atas pertanyaan Komnas HAM. Puspom TNI, tegas Pramono, menjamin bakal membuka diri.

'Masyarakat bisa tidak percaya sistem peradilan negara'

Riset yang ditulis profesor politik di Australian National University, Marcus Mietzner, bertajuk The Politics of Military Reform in Post-Suharto Indonesia: Elite Conflict, Nationalism, and Institutional Resistance (2006), mengatakan impunitas merupakan "kultur militer" yang "dipelihara selama berdekade lamanya."

Masih tertanamnya impunitas mendorong perubahan di tubuh militer, kerap didefinisikan sebagai "reformasi," tidak bakal berjalan ke mana-mana, sebut Mietzner.

Dosen hukum di Universitas Islam Indonesia, Rahadian Suwartono, menilai apabila persoalan impunitas militer tidak segera ditindaklanjuti, "trauma masa lalu akan kembali menyeruak" di kalangan masyarakat.

"Peradilan militer sudah memiliki stigma sebagai peradilan yang tidak transparan sejak masa Orde Baru. Stigma ini sudah melekat. Kenapa? Karena ada banyak kekecewaan-kekecewaan dari masyarakat ketika proses peradilan dilaksanakan di pengadilan militer," papar Rahadian.

"Kekecewaan itu berangkat dari keadilan yang tidak pernah didapatkan oleh para korban kekerasan yang berhadapan dengan tentara."

Dari trauma, sikap masyarakat mampu menjelma menjadi ketidakpercayaan kepada "proses peradilan yang dilakukan oleh negara," sambung Rahadian.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, berpendapat bahwa serangan, atau upaya percobaan pembunuhan, terhadap Andrie Yunus tidak dapat lagi sekadar dimaknai "aksi tunggal."

Apa yang terjadi atas Andrie Yunus, Dimas menekankan, menciptakan efek domino berupa ketakutan, ancaman, sekaligus represi dari pihak-pihak "yang mungkin tidak pernah satu frekuensi dengan masyarakat sipil."

Untuk itu, Dimas mendesak pemerintah tidak menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus Andrie hanya kepada TNI, dengan tujuan supaya impunitas, atau siklus kekerasan, tidak berakhir penuh keganjilan.

"Jadi, kami mohon forum ini juga bisa menekankan atau menghasilkan keputusan politik untuk membuat tim gabungan pencari fakta independen yang berisi beberapa ahli, beberapa organ aparat penegak hukum, dan juga masyarakat sipil," ucap Dimas di sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, akhir Maret lalu.

"Supaya bisa membongkar secara terang benderang. Tidak hanya eksekutor di lapangan, tapi juga aktor intelektualnya, dan juga motifnya."

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar

Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar

News | Kamis, 02 April 2026 | 10:21 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:08 WIB

Terkini

Skandal Proyek Fiktif Telkom Rp464 Miliar: Eks GM dan 10 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Skandal Proyek Fiktif Telkom Rp464 Miliar: Eks GM dan 10 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini

News | Senin, 06 April 2026 | 11:26 WIB

Innalillahi Donald Trump Dilarikan ke Rumah Sakit?

Innalillahi Donald Trump Dilarikan ke Rumah Sakit?

News | Senin, 06 April 2026 | 11:25 WIB

Trump Ancam Lumpuhkan Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Segera Dibuka

Trump Ancam Lumpuhkan Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Segera Dibuka

News | Senin, 06 April 2026 | 11:12 WIB

Pengamat Uhamka Nilai Indonesia Terancam Terjebak Invisible Trap di Tengah Konflik Iran-AS

Pengamat Uhamka Nilai Indonesia Terancam Terjebak Invisible Trap di Tengah Konflik Iran-AS

News | Senin, 06 April 2026 | 11:11 WIB

Jeritan Warga Iran Setelah Satu Bulan Digempur Amerika dan Israel

Jeritan Warga Iran Setelah Satu Bulan Digempur Amerika dan Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 11:06 WIB

Ngomong Kotor dan Puji Allah saat Ancam Iran, Trump Dinilai Makin Frustrasi

Ngomong Kotor dan Puji Allah saat Ancam Iran, Trump Dinilai Makin Frustrasi

News | Senin, 06 April 2026 | 11:04 WIB

Indonesia dalam Pusaran Waste Colonialism: Saat Limbah Global Berlabuh di Negeri Sendiri

Indonesia dalam Pusaran Waste Colonialism: Saat Limbah Global Berlabuh di Negeri Sendiri

News | Senin, 06 April 2026 | 11:00 WIB

Menlu Iran: Amerika Lakukan Kejahatan Perang!

Menlu Iran: Amerika Lakukan Kejahatan Perang!

News | Senin, 06 April 2026 | 10:59 WIB

Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun, Ribuan Madrasah Akan Direvitalisasi

Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun, Ribuan Madrasah Akan Direvitalisasi

News | Senin, 06 April 2026 | 10:50 WIB

Viral! 17 Tahun Bekerja Berujung Dipecat Gegara Gagalkan Pencurian Coklat Paskah

Viral! 17 Tahun Bekerja Berujung Dipecat Gegara Gagalkan Pencurian Coklat Paskah

News | Senin, 06 April 2026 | 10:50 WIB