Apa Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil?

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 01 April 2020 | 13:10 WIB
Apa Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil?
Presiden Joko Widodo (Antara)

Suara.com - Presiden JJokowi telah menetapkan pandemi virus corona baru Covid-19 sebagai kedarurataan kesehatan masyarakat.

Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan darurat sipil untuk merespons status tersebut.

Penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat merujuk pada Undang UndangNomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, kebijakan darurat sipil merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Berikut Suara.com merangkum perbedaan kedaruratan kesehatan masyarakat dan kebijakan darurat sipil merujuk pada kedua peraturan perundangan tersebut.

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, makna Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Dalam Pasal 4, dijelaskan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kearuratan kesehatan masyarakat. Perlindungan tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan kekarantina kesehatan.

Dengan ditetapkannya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk. Hal ini tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat 1.

Pintu masuk yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.

Dalam Pasal 49 ayat 2 disebutkan penetapan kekarantinaan kesehatan didasari atas pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Selain itu, dalam Pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dapat diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk memilih opsi PSBB.

Darurat Sipil

Dalam Pasal 1 Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, kebijakan darurat sipil dapat diumumkan oleh presiden atau palima tertinggi angkatan perang apabila memenuhi beberapa kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud yakni:

1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Tertinggi di Januari, Kunjungan WNA China Terus Merosot Hingga Maret

Sempat Tertinggi di Januari, Kunjungan WNA China Terus Merosot Hingga Maret

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:53 WIB

Mulai Hari Ini 30 Ribu Napi Hirup Udara Bebas karena Darurat Corona

Mulai Hari Ini 30 Ribu Napi Hirup Udara Bebas karena Darurat Corona

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:52 WIB

Rapid Test Pakai Serum, Pemprov Klaim Alatnya Lebih Baik Deteksi Corona

Rapid Test Pakai Serum, Pemprov Klaim Alatnya Lebih Baik Deteksi Corona

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:52 WIB

Jadi Pilihan Terakhir, Masker Kain Boleh Dipakai oleh Orang Sehat

Jadi Pilihan Terakhir, Masker Kain Boleh Dipakai oleh Orang Sehat

Health | Rabu, 01 April 2020 | 12:51 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Keturunan dari Keluarga yang Tersangkut PKI?

CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Keturunan dari Keluarga yang Tersangkut PKI?

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:43 WIB

AirAsia Hentikan Penerbangan Gegara Corona, Tony Fernandes Bilang Begini

AirAsia Hentikan Penerbangan Gegara Corona, Tony Fernandes Bilang Begini

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:54 WIB

Perdana, Amerika Coba Metode Pengobatan Covid-19 Menggunakan Plasma Darah

Perdana, Amerika Coba Metode Pengobatan Covid-19 Menggunakan Plasma Darah

Health | Rabu, 01 April 2020 | 12:43 WIB

Terkini

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:00 WIB

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!

Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:56 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Sampaikan Duka Mendalam dan Pastikan Pemulangan Jenazah

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Sampaikan Duka Mendalam dan Pastikan Pemulangan Jenazah

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:55 WIB

DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN

DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:54 WIB

Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas

Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:45 WIB

Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI

Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:42 WIB

Apa itu Demo "No Kings" di Amerika? Gerakan Massal Warga Turunkan Donald Trump

Apa itu Demo "No Kings" di Amerika? Gerakan Massal Warga Turunkan Donald Trump

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:32 WIB

Eks Anggota BAIS Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Operasi Liar untuk Diskreditkan Presiden

Eks Anggota BAIS Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Operasi Liar untuk Diskreditkan Presiden

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:31 WIB