Kemenkes Didesak Setujui Rekomendasi BTPJ Soal Pembatasan Transportasi

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 02 April 2020 | 14:14 WIB
Kemenkes Didesak Setujui Rekomendasi BTPJ Soal Pembatasan Transportasi
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (1/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian Kesehatan didesak segera menyetujui surat edaran pembatasan transportasi yang dibuat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk memutus rantai virus corona COVID-19 di Indonesia

Peneliti Senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM Muslich Zainal Asikin menyebut, kajian BPTJ sudah tepat karena bisa memutus rantai penyebaran Virus Corona yang banyak berasal dari Jabodetabek, dengan meminta pembatasan transportasi umum dan pribadi untuk mengatur gerak warga dan penyebaran virus corona.

"Sangat baik sekali, karena Jabodetabek merupakan daerah yang termasuk pusat episentrum wabah, maka menuju dan keluar dari daerah tersebut harus dibatasi mobilitas manusianya, baik yang menggunakan kendaraan umum, seperti MRT, LRT, BRT, TransJakarta, angkot, maupun yang menggunakan kendaraan pribadi," kata Muslich Zainal Asikin saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/4/2020).

Lantaran itu, rekomendasi BPTJ dalam SE tersebut yang hanya memperbolehkan kendaraan logistik boleh beroperasi dinilai sudah tepat, masyarakat harus tetap tinggal di rumah sesuai dengan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dipilih presiden Joko Widodo.

"Karena itu jalan tol, jalan nasional dan jalan arteri, serta jalan-jalan lainnya hanya diperuntukan untuk kendaraan logistik yg mengangkut bahan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat banyak, pada saat karantina di rumah," tegasnya.

Diketahui, BPTJ mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Jabodetabek Selama Masa Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti itu, merekomendasi untuk menghentikan sementara layanan kereta api jarak jauh dari dan ke Jabodetabek dan menghentikan sementara operasional kereta rel listrik (KRL).

Surat itu juga merekomendasikan menutup sementara atau sebagian stasiun kereta api. Kemudian, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) juga direkomendasikan untuk operasional secara terbatas.

Selanjutnya, operasional TransJakarta juga ikut dalam rekomendasi operasional secara Terbatas. Selain itu, BPTJ juga merekomendasikan penghentian sementara bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga diamanatkan menutup sementara Terminal Bus dan menutup sementara operasional perusahaan otobus, mulai dari loket, agen, pul bus.

Namun sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, SE ini tidak dapat langsung diterapkan karena untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Kita Sudah Terapkan Duluan

Soal SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Kita Sudah Terapkan Duluan

News | Kamis, 02 April 2020 | 11:53 WIB

BPTJ Keluarkan SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Tak Perlu

BPTJ Keluarkan SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Tak Perlu

News | Kamis, 02 April 2020 | 10:51 WIB

Kendaraan Dilarang Masuk Tol Selama Pembatasan Corona, Mobil Jokowi Boleh

Kendaraan Dilarang Masuk Tol Selama Pembatasan Corona, Mobil Jokowi Boleh

Bisnis | Kamis, 02 April 2020 | 06:55 WIB

Efek Pembatasan Virus Corona, Mobil Dibatasi Masuk Tol Jabodetabek

Efek Pembatasan Virus Corona, Mobil Dibatasi Masuk Tol Jabodetabek

Bisnis | Rabu, 01 April 2020 | 22:20 WIB

Tak Dilibatkan Pusat dalam Kajian Ekonomi Pembatasan Bus, Ini Kata Kadishub

Tak Dilibatkan Pusat dalam Kajian Ekonomi Pembatasan Bus, Ini Kata Kadishub

News | Rabu, 01 April 2020 | 15:22 WIB

Terkini

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB