Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengalami lonjakan permohonan perlindungan di tengah pandemi covid-19. Pada bulan Maret 2020 naik sebesar 97,6 persen. Di mana pada bulan sebelumnya, Februari 2020 hanya berjumlah 129 permohonan.
Adapun, sebanyak 255 permohonan yang telah masuk, 25 persen di antaranya tindak pidana yang terjadi dibulan Maret. Selebihnya, terdapat tindak pidana yang terjadi pada Januari dan Februari, bahkan sebelum tahun 2020. Namun, baru diajukan permohonannya pada Maret 2020.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, angka tersebut berdasar pada rekapitulasi data permohonan yang dibahas setiap dalam forum Rapat Paripurna Pimpinan LPSK kurun waktu Maret 2020.
"Angka tersebut menunjukan bahwa pandemi Covid-19 ini belum mempengaruhi secara siginifikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK, terutama di awal masa pemerintah menetapkan tanggap darurat," kata Edwin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
Menurut Edwin permohonan perlindungan saksi maupun korban kini cukup berbeda di tengah pandemi covid-9. Mereka rata-rata mengirimkan permohonan melalui surat. Dari 255 permohonan, sebanyak 197 menggunakan surat.
"Untuk ke depannya, selama masa pandemi corona ini terjadi, kami harap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bisa mengoptimalkan permohonan melalui sarana interaksi non-fisik, terutama media elektronik seperti email dan WhatsApp” ungkap Edwin.
Edwin pun meminta para pemohon untuk memahami di tengah Pandemi Covid-19, yang turut mempengaruhi kinerja tim LPSK dalam menelaah kasus-kasus dari permohonan yang masuk, utamanya bagi kasus yang memerlukan assessment atau penilaian medis kepada korban tindak pidana. Apalagi kasus yang berasal dari luar Jakarta.
LPSK mempunyai sejumlah rintangan dalam melakukan penilaian medis, mulai dari ketersediaan dokter, keterbatasan moda transportasi, kesediaan korban untuk dikunjungi, penutupan wilayah yang terjadi di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia hingga kebijakan sebagian kepala daerah yang mengharuskan setiap pendatang melakukan isolasi diri selama 14 hari.
“Saya ingin memberikan informasi kepada seluruh masyarakat yang telah mengajukan permohonan, agar memaklumi kondisi bilamana kecepatan LPSK dalam merespon permohonan sedikit mengalami pelambatan," imbuh Edwin.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, LPSK Kini Terima Pelayanan Secara Online
Permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, adapun sejumlah kasus Pelanggaran HAM berat menempati posisi teratas dengan 99 permohonan, disusul kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 53 permohonan, kasus kekerasan Seksual Anak 31 permohonan, tindak pidana lain sebanyak 44 permohonan, penganiayaan berat 40 permohonan. Sisanya, permohonan dalam kasus pidana lain seperti korupsi, penyiksaan.
Provinsi DKI Jakarta menduduki posisi empat teratas wilayah asal permohonan perlindungan pada Maret 2020 dengan mencapai 65 permohonan, disusul oleh Sumatera Barat sebanyak 58, Yogyakarta sebanyak 37, Jawa Barat sebanyak 28 permohonan.