Di Tengah Wabah Corona, LPSK Kini Terima Pelayanan Secara Online

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 18 Maret 2020 | 17:18 WIB
Di Tengah Wabah Corona, LPSK Kini Terima Pelayanan Secara Online
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Antara)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap menjalankan aktivitasnya di tengah adanya wabah virus Corona atau Covid-19. Namun yang berbeda ialah tata cara penyerahan permohonan perlindungannya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan setelah ada imbauan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada masyarakat untuk melakukan segala aktivitasnya di rumah, maka LPSK pun membuat sejumlah kebijakan agar meminimalisir penyebaran Covid-19.

Sifat pelayanan diubah menjadi online. Jadi, bagi yang hendak mengajukan permohonan perlindungan tidak perlu mendatangi kantor LPSK hingga 31 Maret 2020.

"Namun, pemohon tetap dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan dan mengoptimalkan platform permohonan non-interaksi fisik yang telah disediakan LPSK, seperti saluran telepon/fax atau call center, surat, surat elektronik, perangkat pesan Whatsapp dan aplikasi Android," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Hasto menuturkan, kebijakan meminimalisir kontak tentu akan berpengaruh kepada intensitas pendalaman, penelaahan atau investigasi terhadap permohonan yang diajukan ke LPSK.

Dengan begitu LPSK berharap adanya peran aktif dari pemohon untuk untuk melengkapi segala informasi yang dibutuhkan dalam proses investigasi.

"Namun begitu, dalam kondisi yang sangat mendesak, LPSK akan menurunkan tim investigasi lapangan," ujarnya.

Hal serupa juga berlaku pada pelaksaaan program perlindungan seperti pendampingan saksi dalam pemeriksaaan pihak kepolisian atau dalam proses sidang di pengadilan. Apabila ada pelaksanaan perlindungan yang membutuhkan perjalanan jauh akan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat urgensinya.

LPSK kata dia, juga sudah menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang diputuskan dari hasil rapat Pimpinan LPSK pada 16 Maret 2020.

baca juga

Kebijakan WFH tersebut berlaku dari 18 Maret hingga 31 Maret 2020 dan akan kembali ditinjau ulang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Hasto mengatakan kebijakan kerja dari rumah itu tidak berlaku bagi seluruh Pimpinan, Sekjen, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Tenaga Ahli di lingkungan LPSK. Pegawai Eselon IV dan para staf pelaksana menerapkan sistem WFH. Dengan penerapan bekerja dari rumah itu juga akhirnya LPSK memanfaatkan teknologi apabila hendak melakukan rapat.

“Mengurangi intensitas interaksi fisik saat ini, adalah upaya terbaik yang bisa kita lakukan untuk melindungi diri dan keluarga dari ancaman penularan virus corona. Tetap sehat dan waspada," pungkasnya.

Sebagai informasi, dikarenakan saat ini LPSK menyediakan pelayanan permohonan perlindungan melalui online, maka pemohon hendaknya bisa menghubungi LPSK di di nomor telepon (021) 29681560, Fax: (021) 29681551 atau dapat menghubungi call center LPSK: 148 di hari dan jam kerja.

Alamat email : [email protected]. Pemohon juga dapat mengajukan permohonan melalui platform Whatsapp di nomor 0857-700-100-48, atau dapat menggunakan aplikasi berbasis Android “Permohonan Perlindungan LPSK” yang dapat diunduh di playstore.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larang Ziarah karena Corona, TPU di Jaksel Cuma Buka untuk Kuburkan Mayat

Larang Ziarah karena Corona, TPU di Jaksel Cuma Buka untuk Kuburkan Mayat

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 17:01 WIB

LPSK soal Curhatan Luthfi Disetrum Polisi: Bentuk Abuse Power Penegak Hukum

LPSK soal Curhatan Luthfi Disetrum Polisi: Bentuk Abuse Power Penegak Hukum

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 19:02 WIB

Diduga Korban Penipuan Wahyu Setiawan, LPSK Siap Beri Harun Perlindungan

Diduga Korban Penipuan Wahyu Setiawan, LPSK Siap Beri Harun Perlindungan

News | Minggu, 19 Januari 2020 | 19:10 WIB

LPSK Siap Berikan Perlindungan Hukum Bagi Saksi Kasus Jiwasraya

LPSK Siap Berikan Perlindungan Hukum Bagi Saksi Kasus Jiwasraya

News | Kamis, 02 Januari 2020 | 10:47 WIB

LPSK Belum Bisa Lindungi Saksi Prabowo di MK yang Terancam, Ini Alasannya

LPSK Belum Bisa Lindungi Saksi Prabowo di MK yang Terancam, Ini Alasannya

News | Selasa, 25 Juni 2019 | 13:31 WIB

Terkini

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:45 WIB

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

News | Minggu, 13 September 2026 | 06:35 WIB

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

×