Di Tengah Wabah Corona, LPSK Kini Terima Pelayanan Secara Online

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 18 Maret 2020 | 17:18 WIB
Di Tengah Wabah Corona, LPSK Kini Terima Pelayanan Secara Online
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Antara)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap menjalankan aktivitasnya di tengah adanya wabah virus Corona atau Covid-19. Namun yang berbeda ialah tata cara penyerahan permohonan perlindungannya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan setelah ada imbauan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada masyarakat untuk melakukan segala aktivitasnya di rumah, maka LPSK pun membuat sejumlah kebijakan agar meminimalisir penyebaran Covid-19.

Sifat pelayanan diubah menjadi online. Jadi, bagi yang hendak mengajukan permohonan perlindungan tidak perlu mendatangi kantor LPSK hingga 31 Maret 2020.

"Namun, pemohon tetap dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan dan mengoptimalkan platform permohonan non-interaksi fisik yang telah disediakan LPSK, seperti saluran telepon/fax atau call center, surat, surat elektronik, perangkat pesan Whatsapp dan aplikasi Android," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Hasto menuturkan, kebijakan meminimalisir kontak tentu akan berpengaruh kepada intensitas pendalaman, penelaahan atau investigasi terhadap permohonan yang diajukan ke LPSK.

Dengan begitu LPSK berharap adanya peran aktif dari pemohon untuk untuk melengkapi segala informasi yang dibutuhkan dalam proses investigasi.

"Namun begitu, dalam kondisi yang sangat mendesak, LPSK akan menurunkan tim investigasi lapangan," ujarnya.

Hal serupa juga berlaku pada pelaksaaan program perlindungan seperti pendampingan saksi dalam pemeriksaaan pihak kepolisian atau dalam proses sidang di pengadilan. Apabila ada pelaksanaan perlindungan yang membutuhkan perjalanan jauh akan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat urgensinya.

LPSK kata dia, juga sudah menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang diputuskan dari hasil rapat Pimpinan LPSK pada 16 Maret 2020.

Kebijakan WFH tersebut berlaku dari 18 Maret hingga 31 Maret 2020 dan akan kembali ditinjau ulang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Hasto mengatakan kebijakan kerja dari rumah itu tidak berlaku bagi seluruh Pimpinan, Sekjen, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Tenaga Ahli di lingkungan LPSK. Pegawai Eselon IV dan para staf pelaksana menerapkan sistem WFH. Dengan penerapan bekerja dari rumah itu juga akhirnya LPSK memanfaatkan teknologi apabila hendak melakukan rapat.

“Mengurangi intensitas interaksi fisik saat ini, adalah upaya terbaik yang bisa kita lakukan untuk melindungi diri dan keluarga dari ancaman penularan virus corona. Tetap sehat dan waspada," pungkasnya.

Sebagai informasi, dikarenakan saat ini LPSK menyediakan pelayanan permohonan perlindungan melalui online, maka pemohon hendaknya bisa menghubungi LPSK di di nomor telepon (021) 29681560, Fax: (021) 29681551 atau dapat menghubungi call center LPSK: 148 di hari dan jam kerja.

Alamat email : [email protected]. Pemohon juga dapat mengajukan permohonan melalui platform Whatsapp di nomor 0857-700-100-48, atau dapat menggunakan aplikasi berbasis Android “Permohonan Perlindungan LPSK” yang dapat diunduh di playstore.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larang Ziarah karena Corona, TPU di Jaksel Cuma Buka untuk Kuburkan Mayat

Larang Ziarah karena Corona, TPU di Jaksel Cuma Buka untuk Kuburkan Mayat

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 17:01 WIB

LPSK soal Curhatan Luthfi Disetrum Polisi: Bentuk Abuse Power Penegak Hukum

LPSK soal Curhatan Luthfi Disetrum Polisi: Bentuk Abuse Power Penegak Hukum

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 19:02 WIB

Diduga Korban Penipuan Wahyu Setiawan, LPSK Siap Beri Harun Perlindungan

Diduga Korban Penipuan Wahyu Setiawan, LPSK Siap Beri Harun Perlindungan

News | Minggu, 19 Januari 2020 | 19:10 WIB

LPSK Siap Berikan Perlindungan Hukum Bagi Saksi Kasus Jiwasraya

LPSK Siap Berikan Perlindungan Hukum Bagi Saksi Kasus Jiwasraya

News | Kamis, 02 Januari 2020 | 10:47 WIB

LPSK Belum Bisa Lindungi Saksi Prabowo di MK yang Terancam, Ini Alasannya

LPSK Belum Bisa Lindungi Saksi Prabowo di MK yang Terancam, Ini Alasannya

News | Selasa, 25 Juni 2019 | 13:31 WIB

Terkini

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB