Tak Takut Corona, 50 Ribu Buruh Bakal Geruduk DPR Tolak Omnibus Law

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 03 April 2020 | 10:58 WIB
Tak Takut Corona, 50 Ribu Buruh Bakal Geruduk DPR Tolak Omnibus Law
Ilustrasi--Demo buruh tolak Omnibus Law Cilaka di depan gedung DPR RI, Rabu (12/2). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Buruh se-Jabodetabek yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan berdemo pada pertengahan April 2020 sebagai reaksi atas kesewenangan DPR RI yang masih membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di saat pandemi virus corona COVID-19.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan setidaknya ada 50 ribu buruh yang siap turun ke depan gedung DPR RI untuk mendesak pembatalan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Iqbal menyebut para buruh akan tetap melakukan aksi meski di tengah pandemi virus corona COVID-19.

"Buruh tidak gentar dengan resiko tentang corona maupun adanya larangan mengumpulkan banyak orang. Karena saat ini buruh menghadapi dua ancaman serius terhadap hidupnya dan keluarganya," kata Iqbal dalam keterangan pers, Jumat (3/4/2020).

"Yaitu yang pertama, ancaman nyawa yang hilang karena belum diliburkan di saat pandemi corona. Dan yang kedua adalah ancaman masa depan buruh yang terpuruk karena omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh Panja Baleg," lanjutnya.

Para buruh mempertanyakan sikap pimpinan dan anggota DPR RI. Mengapa yang akan dibahas lebih dulu adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibandingkan omnibus law RUU Ibukota yang lebih dahulu masuk.

"Ini kepentingan siapa? Patut diduga, tangan-tangan kekuatan modal sedang bekerja di DPR?" ujarnya.

Menurut Iqbal seharusnya ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditentang keras kalangan buruh, mahasiswa, masyarakat adat, tokoh masyarakat dan agama, serta elemen masyarakat lain.

Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah social distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, dengan kondisi yang terancam.

Kedua, DPR seharusnya fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap potensi ancaman PHK yang akan terjadi akibat adanya pandemi corona dan pasca pandemi.

KSPI melihat ada empat alasan yang akan menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran ditengah dan pasca pandemi corona. Yaitu menipisnya bahan baku, anjloknya nilai tukar rupiah, industri pariwisata yang merosot, dan anjloknya harga minyak mentah.

"KSPI berharap anggota DPR RI mendengarkan suara buruh Indonesian dengan menghentikan pembahasan onmnibus law RUU Cipra Kerja sampai pandemi corona selesai dan tidak terjadi ancaman darurat PHK pasca pandemi corona, pungkasnya," tegasnya.

Sementara, 9 alasan KSPI menolak omnibus law RUU Cipta Kerja adalah, karena beleid ini menghilangkan UMK, mengurangi pesangon, mempermudah PHK, outsourcing seumur hidup bebas di semua jenis pekerjaan, kerja kontrak seumur hidup tanpa batasan.

Kemudian, TKA tidak berketerampilan bebas masuk bekerja di indonedia, waktu kerja yang eksploitatif, potensi hilangnya jaminan sosial dan hak cuti, dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RS Darurat Covid-19 di Pulau Galang Siap Beroperasi 6 April Mendatang

RS Darurat Covid-19 di Pulau Galang Siap Beroperasi 6 April Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2020 | 10:28 WIB

Grab Sediakan Armada Khusus bagi Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

Grab Sediakan Armada Khusus bagi Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

Otomotif | Jum'at, 03 April 2020 | 10:15 WIB

Pandemi Corona, Lakukan 5 Hal Ini Agar Tetap Waras Saat WFH

Pandemi Corona, Lakukan 5 Hal Ini Agar Tetap Waras Saat WFH

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2020 | 10:09 WIB

Tragis, Dokter Dibunuh Pacar Sendiri Karena Dituduh Menulari Corona

Tragis, Dokter Dibunuh Pacar Sendiri Karena Dituduh Menulari Corona

News | Jum'at, 03 April 2020 | 10:26 WIB

Positif Corona, Komedian Ali Wentworth Beberkan Kondisinya

Positif Corona, Komedian Ali Wentworth Beberkan Kondisinya

Entertainment | Jum'at, 03 April 2020 | 10:01 WIB

Diduga Terpapar Covid-19, Satu Pegawai Pegadaian Pusat Meninggal Dunia

Diduga Terpapar Covid-19, Satu Pegawai Pegadaian Pusat Meninggal Dunia

Bisnis | Jum'at, 03 April 2020 | 09:50 WIB

Tolak Pembahasan Omnibus Law Saat Corona, Buruh: DPR Tak Punya Hati Nurani

Tolak Pembahasan Omnibus Law Saat Corona, Buruh: DPR Tak Punya Hati Nurani

News | Jum'at, 03 April 2020 | 09:44 WIB

Pimpinan KPK Minta Gaji Naik Rp 300 Juta, Ini Penjelasannya

Pimpinan KPK Minta Gaji Naik Rp 300 Juta, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2020 | 09:39 WIB

Muhammadiyah: Jangan Tolak Jenazah dan Pasien Positif Corona

Muhammadiyah: Jangan Tolak Jenazah dan Pasien Positif Corona

News | Jum'at, 03 April 2020 | 09:49 WIB

Mantap, Label Internasional Dior Kerahkan Seluruh Penjahitnya Buat APD

Mantap, Label Internasional Dior Kerahkan Seluruh Penjahitnya Buat APD

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2020 | 10:30 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB