Tolak Pembahasan Omnibus Law, Poyuono: DPR yang Katanya Terhormat Sadarlah

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 03 April 2020 | 13:29 WIB
Tolak Pembahasan Omnibus Law, Poyuono: DPR yang Katanya Terhormat Sadarlah
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono. (Antara)

Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengkritisi langkah DPR yang tetap nekat untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah situasi pandemi virus corona atau Covid-19.

Arief meminta DPR sadar diri untuk fokus dalam membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, ketimbang menambah runyam suasana dengan memilih membahas omnibus law Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR.

Dalam permintaannya tersebut, Arief bahkan mengingatkan kepada DPR mengenai keganasan dari Covid-19 yang telah merenggut korban jiwa anggota DPR itu sendiri.

"Tolong para anggota Dewan yang katanya terhormat kalian sadar lah, ini saatnya bukan untuk membahas UU omnibus law yang buat cilaka masyarakat. Tolong kalian fokus dulu gimana DPR berperan dalam mengatasi Covid-19 yang makin mengancam jiwa masyarakat," kata Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Arief kemudian mengajak kalangan buruh untuk kembali menyuarakan penolakan mereka terhadap pembahasan omnibus law Cipta Kerja oleh DPR. Sebab, kata Arief, terpenting saat ini ialah mengatasi pandemi Covid-19 agar segera berakhir.

"Nah saya serukan pada seluruh kawan-kawan buruh untuk turun dan bubarkan pembahasan UU Omnibus Law. Yang akan membuat tambah miskin kaum buruh. Sebab akibat Covid-19 saja, akan banyak perusahaan perusahaan tutup karena nilai kurs rupiah yang makin hancur. Belum lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat Covid-19 syukur-syukur bisa nyampe 3 persenan," tandasnya.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati untuk tetap melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Padahal diketahui, banyak pihak yang meminta agar DPR menunda untuk lebih fokus membantu pemerintah menangani pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai omnibus law Cipta Kerja bakal diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal itu ia sampaikan saat memimpin rapat paripurna.

"Adanya pesetujuan terhadap surat, yaitu Surat Presiden bergaris miring R06 tanggal 7 Februari 2020 dan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di dalam rapat konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020 serta hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk dilanjutkan, diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," ujar Azis, Kamis (2/4/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi membenarkan ihwal Badan Legislasi yang ditunjuk sebagai tempat pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Ia berujar, Baleg mengagendakan pembentukan panitia kerja atau panja pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.

Meski pelaksanaan rapat secara fisik dibatasi, Badan Legislasi bakal mengundang seluruh pihak terkait, termasuk buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap Omnibus Law Cipta Kerja secara virtual.

"Rencana minggu depan bentuk panja, lalu uji publik mengundang pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kalangan buruh. Kami akan undang secara fisik atau virtual. Kami akan dengarkan semuanya sehingga kehadiran RUU ini paling tidak bisa ditemukan titik persamaan," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Omnibus Law: RUU Cipta Kerja, Untuk Siapa?

Omnibus Law: RUU Cipta Kerja, Untuk Siapa?

Your Say | Kamis, 26 Maret 2020 | 12:13 WIB

Buruh Tunda Demo RUU Omnibus Law Cipta Kerja Gara-gara Virus Corona

Buruh Tunda Demo RUU Omnibus Law Cipta Kerja Gara-gara Virus Corona

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:29 WIB

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Diklaim Dapat Dukungan dari Bank Dunia

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Diklaim Dapat Dukungan dari Bank Dunia

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2020 | 16:23 WIB

Buruh Es Krim Aice: Omnibus Law Bukan Cipta Kerja Tapi Cipta Profit!

Buruh Es Krim Aice: Omnibus Law Bukan Cipta Kerja Tapi Cipta Profit!

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 22:18 WIB

Banyak Pasal Zombie, KODE Inisiatif Sebut RUU Cipta Kerja Inkonstitusional

Banyak Pasal Zombie, KODE Inisiatif Sebut RUU Cipta Kerja Inkonstitusional

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 18:16 WIB

RUU Cipta Kerja, Urgensi dalam Mempercepat Transformasi Ekonomi?

RUU Cipta Kerja, Urgensi dalam Mempercepat Transformasi Ekonomi?

Your Say | Senin, 02 Maret 2020 | 10:57 WIB

Ogah Buru-buru Bahas Omnibus Law Cipta Kerja, Ketua DPR: Bermanfaat Nggak?

Ogah Buru-buru Bahas Omnibus Law Cipta Kerja, Ketua DPR: Bermanfaat Nggak?

News | Kamis, 27 Februari 2020 | 17:08 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB