Komisioner Ombudsman Heran Bandara Surabaya Masih Pasang Bilik Disinfektan

Sabtu, 04 April 2020 | 13:58 WIB
Komisioner Ombudsman Heran Bandara Surabaya Masih Pasang Bilik Disinfektan
Bilik disinfektan di Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya (Istimewa)

Suara.com - Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, mempertanyakan kebijakan Pemda SUrabaya yang memasang bilik disinfektan di Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

Alvin Lie melihat sendiri bilik "Steril Covid-19" masih dioperasikan oleh pihak bandara. Padahal sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang pemakaian bilik disinfektan.

"Saya lihat sendiri ada ibu menggendong bayi juga diharuskan disemprot disinfektan dalam bilik steril di T1 SUB (Terminal 1--red) beberapa menit yang lalu," kata Alvin dalam keterangan yang diterima Suara.com, Sabtu (4/4/2020).

Berdasarkan penjelasan Alvin, Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak lagi menggunakan disinfektan di bilik steril semacam itu. Sebab cairannya dapat membahayakan manusia.

Meskipun demikian, Alvin memahami situasi yang terjadi di lapangan karena surat edaran Kemenkes ini belum sepenuhnya diterapkan.

"Saya paham bahwa pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah sama-sama ingin memastikan keamanan, kesehatan warganya. Tapi alangkah baiknya jika Pemda ini dengan Pemerintah Pusat juga saling menghormati," kata Alvin.

Ia juga mengingatkan kepada Pemda untuk menghormati kebijakan dari pemerintah pusat khususnya tentang penggunaan bilik disinfektan ini. Sehingga nantinya rakyat tidak dirugikan.

"Nah, kalau ada pemerintah daerah yang tetap memaksakan itu, kasihan rakyatnya," ujarnya.

Alvin menambahkan, "Rakyatnya ini juga takut karena itu sudah resmi dilarang pemerintah. Tapi kalau tidak mengikuti itu salah juga. Petugas di lapangan juga serba salah".

Baca Juga: Klarifikasi Alasan Pensiun, Lorenzo: Saya Terluka, Bukan Takut Balapan!

Komisioner Ombudsman ini menyarankan agar sebaiknya pemerintah daerah dan pemerintah saling koordinasi, dan kolaborasi. Sehingga tidak membingungkan rakyatnya.

Penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum tidak dianjurkan

Warga berada di dalam bilik disinfektan di salah satu komplek perumahan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Warga berada di dalam bilik disinfektan di salah satu komplek perumahan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pernyataan Alvin ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.0202/III/375/2020 tentang penggunaan bilik disinfeksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum tidak dianjurkan. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk menyampaikan hal tersebut.

Kemenkes, dalam suratnya, mengatakan bahwa disinfektan yang banyak digunakan sekarang ini berfungsi untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan.

WHO Tegaskan Jangan Semprot Disinfektan ke Tubuh, Ini Efek Sampingnya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI