MUI Pastikan Orang yang Halangi Pemakaman Jenazah Covid-19 Berdosa

Iwan Supriyatna | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Sabtu, 04 April 2020 | 14:35 WIB
MUI Pastikan Orang yang Halangi Pemakaman Jenazah Covid-19 Berdosa
Ilustrasi petugas menurunkan peti jenazah pasien suspect Corona dengan menggunakan tali tambang di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara ihwal terkait pemakaman jenazah korban virus corona Covid-19. Menurut MUI, jika ada upaya menghalangi pemakaman korban Covid-19 hukumnya dosa.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, upaya penghalangan pemakaman jenazah Covid-19 sama saja menghalangi ditunaikannya hak jenazah. Bahkan, upaya tersebut sama dengan menghalangi penunaian terhadap jenazah.

"Jangan sampai kita umat muslim menerima dosa dua kali. Pertama tidak tunaikan hak jenazah, kedua menghalangi penunaian terhadap jenazah," kata Asrorun dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB, Sabtu (4/4/2020).

Asrorun menilai, tingkat kewaspadaan dalam situasi pandemi Covid-19 memanglah penting. Tapi, kewaspadaan juga harus dibarengi dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh.

"Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan hal kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman, ini berarti dosa dua kali," jelasnya.

Edukasi, kata Asrorun, harus diberikan lantaran masih banyak masyarakat kerap melakukan penolakan terhadap jenazah Covid-19. Untuk itu, MUI mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah Covid-19.

"Ini kesatuan komitmen keadaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat dan tanggulangi covid-19," papar Asrorun.

Lebih lanjut, Asrorun mengimbau kepada sesama umat muslim untuk ikut berkontribusi dalam melawan Covid-19 dengan jarak serta mencari informasi yang valid. Selain itu, dia meminta agar sesama umat muslim untuk memberi dukungan bagi korban terdampak.

"Berikan dukungan bagi yang terdampak, yang sehat jaga kesehatan. Dan tidak kontra untuk menangani covid," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Dirawat di RS Premier Jatinegara, Pasien PDP Ditemukan Tewas

Sempat Dirawat di RS Premier Jatinegara, Pasien PDP Ditemukan Tewas

News | Sabtu, 04 April 2020 | 13:45 WIB

Hati-hati, Tertangkap saat Keluyuran Ditengah Corona Bisa Dipenjara 4 Bulan

Hati-hati, Tertangkap saat Keluyuran Ditengah Corona Bisa Dipenjara 4 Bulan

News | Sabtu, 04 April 2020 | 13:06 WIB

Hasil Studi: Iklim Tropis Sebenarnya Tak Cocok untuk Covid-19

Hasil Studi: Iklim Tropis Sebenarnya Tak Cocok untuk Covid-19

News | Sabtu, 04 April 2020 | 12:57 WIB

Terkini

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB