Kemnaker Berdayakan Korban PHK Jadi Pasukan Penyemprot Disinfektan

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 07 April 2020 | 17:36 WIB
Kemnaker Berdayakan Korban PHK Jadi Pasukan Penyemprot Disinfektan
Plt. Dirjen Binwasnaker & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kemnaker, Iswandi Hari. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) sedang memberdayakan ribuan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam program padat karya menghadapi pandemi Covid-19. Salah satunya dengan melibatkan pekerja yang ter-PHK tersebut untuk melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah perusahaan.

"Pekerja korban PHK terdampak Covid-19  kami libatkan untuk penyemprotan disinfektan sebagai bentuk pemberdayakan bagi mereka," kata Plt. Dirjen Binwasnaker & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kemnaker, Iswandi Hari, saat memimpin penyemprotan desinfektan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa  (7/4/2020).

Iswandi mengungkapkan, dalam kurun dua bulan ini, Kemnaker telah mendata  para korban PHK dan yang terdampak Covid-19 untuk kemudian menjadi pasukan penyemprot disinfektan. Lokasi  yang disasar untuk penyemprotan di 20 titik di kawasan industri.

 "Dalam program padat karya ini, kami beri insentif Rp 300 000 per orang. Lokasi yang kami sasar untuk disemprot adalah 20 titik, " katanya.

Penyemprotan pertama dilakukan secara simbolis oleh Menaker, Ida Fauziyah, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur, Kamis (26/3/2020). Kedua, penyemprotan disinfektan yang dipimpin oleh Iswandi Hari di Pulo gadung Jakarta, Kamis, (2/4/2020). 

Setiap penyemprotan selalu didampingi oleh tenaga profesional dengan APD sesuai standar. 

Iswandi menjelaskan, pemerintah terus melakukan modifikasi program padat karya dalam menghadapi pademi Covid-19. 

"Modifikasi program padat karya ini disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat atau yang dikenal dengan istilah pengembangan padat karya berbasis sumber daya lokal, " ujar Iswandi Hari.

Iswandi berharap, para pekerja memperoleh tambahan penghasilan dari insentif yang diberikan dalam program padat karya.

baca juga

Menurut Iswandi, kegiatan penyemprotan desinfektan di tengah pandemi Covid-19 ini, sebagai salah satu bentuk motivasi untuk memberdayakan teman-teman korban PHK dan terdampak Covid-19.

"Padat karya dengan melibatkan pekerja ter-PHK yang didampingi tenaga profesional, diharapkan banyak diikuti oleh banyak pihak, khususnya dunia usaha (industri), " katanya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Distribusikan Alat Pencegahan Covid-19 Karya Balai Latihan Kerja

Kemnaker Distribusikan Alat Pencegahan Covid-19 Karya Balai Latihan Kerja

News | Selasa, 07 April 2020 | 13:28 WIB

Menaker Pastikan THR pada Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan

Menaker Pastikan THR pada Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan

News | Jum'at, 03 April 2020 | 18:06 WIB

Hadapi Covid-19, BBPLK Medan Terapkan Pelatihan Online

Hadapi Covid-19, BBPLK Medan Terapkan Pelatihan Online

News | Jum'at, 03 April 2020 | 18:01 WIB

Kemnaker Minta Korban PHK Dalam Penyemprotan Desinfektan di Pulogadung

Kemnaker Minta Korban PHK Dalam Penyemprotan Desinfektan di Pulogadung

News | Kamis, 02 April 2020 | 21:08 WIB

Menaker Minta Data Pekerja Terdampak Covid-19 untuk Dapat Kartu Prakerja

Menaker Minta Data Pekerja Terdampak Covid-19 untuk Dapat Kartu Prakerja

Bisnis | Kamis, 02 April 2020 | 07:16 WIB

Cegah Penyebaran Corona, Menaker Ingatkan Perusahaan Lindungi Pekerjanya

Cegah Penyebaran Corona, Menaker Ingatkan Perusahaan Lindungi Pekerjanya

News | Rabu, 01 April 2020 | 17:45 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×