KPK: Pejabat Jangan Takut Pakai Anggaran untuk Darurat Corona

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 08 April 2020 | 15:38 WIB
KPK: Pejabat Jangan Takut Pakai Anggaran untuk Darurat Corona
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat memberikan keterangan pers. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kepada pejabat daerah dalam pengadaan barang dan jasa terkait pandemi covid-19 merupakan tanggung jawab pengguna anggaran (PA).

Maka itu, Firli menyatakan, tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana. Ia meminta agar pejabat daerah mengikuti sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Hal itu disamapaikan Firli, terkait surat edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.

Firli menyebut surat edaran itu ditujukan kepada gugus tugas di tingkat pusat dan maupun daerah untuk memberikan panduan dalam proses PBJ dalam situasi darurat.

"Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan," ujar Firli.

Firli menyadari di tengah pandemi covid-19, harga barang atau jasa mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas.

Sehingga, kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik.

“PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money,” Firli menjelaskan.

Ia menekankan, kepada pejabat daerah dalam membelanjakan barang dan jasa untuk penanganan covid-19, agar menitik beratkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya value for money atau harga terbaik. Hal itu merujuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan," kata Firli.

“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” Firli menambahkan.

KPK, kata Firli, berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19. Adapun tim KPK yang telah diterjunkan akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.

“Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,” imbuh Firli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wabah Corona, KPK Minta Pemerataan Narapidana di Lapas

Wabah Corona, KPK Minta Pemerataan Narapidana di Lapas

News | Rabu, 08 April 2020 | 11:35 WIB

Eks Komisioner KPK: Wakapolda DIY Kandidat Kuat Jadi Deputi Penindakan KPK

Eks Komisioner KPK: Wakapolda DIY Kandidat Kuat Jadi Deputi Penindakan KPK

Jogja | Rabu, 08 April 2020 | 09:37 WIB

Periksa Jaksa, KPK: Keterangannya Kuatkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Korupsi

Periksa Jaksa, KPK: Keterangannya Kuatkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Korupsi

News | Selasa, 07 April 2020 | 19:34 WIB

Ribuan Napi Bebas karena Corona, KPK Singgung Rekomendasi Tata Kelola Lapas

Ribuan Napi Bebas karena Corona, KPK Singgung Rekomendasi Tata Kelola Lapas

News | Selasa, 07 April 2020 | 14:08 WIB

KPK Yakin Hakim Agung Syarifuddin Bawa MA Bebas Korupsi

KPK Yakin Hakim Agung Syarifuddin Bawa MA Bebas Korupsi

News | Selasa, 07 April 2020 | 12:07 WIB

Warganet Protes Anggaran Kemenristek Dipotong Rp 40 T untuk Corona

Warganet Protes Anggaran Kemenristek Dipotong Rp 40 T untuk Corona

News | Selasa, 07 April 2020 | 09:39 WIB

KPK Apresiasi Ketegasan Jokowi Tidak Bebaskan Napi Koruptor Terkait Corona

KPK Apresiasi Ketegasan Jokowi Tidak Bebaskan Napi Koruptor Terkait Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 22:36 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB