Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 09 April 2020 | 14:27 WIB
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) berbincang dengan rekannya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Antara).

Suara.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non-aktif Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara. Vonis itu juga ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurdin dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Basirun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Persidangan berlangsung menggunakan "video conference", hanya majelis hakim yang berada di pengadilan Tipikor Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu Muhammad Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM berada di ruang penuntut di gedung KPK sementara terdakwa Nurdin Basirun dan pengacaranya mengikuti sidang di lantai dasar gedung KPK.

Vonis tersebut berdasarkan berdasarkan dakwaan pertama dan kedua yaitu dari pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 12 B ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan itu lebih rendah dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin Basirun dihukum penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," tambah hakim Yanto.

Nurdin Basirun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000,00.

"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Nurdin Basirun sebesar Rp4.228.500.000 jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah puitusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, bila tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," tambah hakim Yanto.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Basirun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana," tambah hakim Yanto.

Majelis hakim menyatakan Nurdin Basirun terbukti pada dakwaan pertama dan kedua, namun dinyatakan tidak terbukti pada dakwaan ketiga.

Dalam dakwaan pertama, Nurdin dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp45 juta, 5.000 dolar Singapura dan 6.000 dolar Singapura.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsi Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Pertama, untuk uang Rp45 juta diperoleh dari seorang pengusaha bernama Kock Meng yang ingin membuka restoran di Tanjung Piayu dan ia sudah memiliki izin pendirian restoran namun belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSBB di Jakarta Berlaku Besok, Pengemudi Ojol Tetap Ngojek Demi Keluarga

PSBB di Jakarta Berlaku Besok, Pengemudi Ojol Tetap Ngojek Demi Keluarga

News | Kamis, 09 April 2020 | 14:20 WIB

Tolong Banget Pak Jokowi, Tegur Perusahaan PHK Karyawan saat Wabah Corona

Tolong Banget Pak Jokowi, Tegur Perusahaan PHK Karyawan saat Wabah Corona

Bisnis | Kamis, 09 April 2020 | 14:18 WIB

Bukan Tobat saat Corona, Rudi Hartono Berulah Lagi Naik Atap WC Tetangga

Bukan Tobat saat Corona, Rudi Hartono Berulah Lagi Naik Atap WC Tetangga

News | Kamis, 09 April 2020 | 14:12 WIB

Bisakah Virus Corona Covid-19 Tahan Hidup di Air, Ini Faktanya!

Bisakah Virus Corona Covid-19 Tahan Hidup di Air, Ini Faktanya!

Health | Kamis, 09 April 2020 | 14:23 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB