PSBB Jakarta Mulai Jumat! Perkantoran Dihentikan, Kecuali Sektor Ini

Kamis, 09 April 2020 | 23:07 WIB
PSBB Jakarta Mulai Jumat! Perkantoran Dihentikan, Kecuali Sektor Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (youtube/PemprovDKI)

Suara.com - DKI Jakarta bakal memberlakukan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB mulai Jumat (10/4/2020) dini hari nanti hingga 14 hari ke depan.

PSBB Jakarta itu dilegalisasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam pergub tersebut, salah satu hal yang diatur adalah penghentian sementara kegiatan perkantoran.

Sebagai gantinya, para pekerja diwajibkan bekerja dari rumah alias work from home.

"Pembatasan bekerja di tempat kerja, ini diatur pada Pasal 9. Selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja, dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal," kata Anies ketika menggelar konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.

Namun, ada  pula jenis-jenis kegiatan perkantoran yang tak dihentiken sementara. Berikut kantor-kantor yang dikecualikan:Berikut kantor-kantor yang dikecualikan:

1. Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah

2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional

3. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah

Baca Juga: Lobi Anies Ditolak Luhut, Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB

4. Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:  

  • Kesehatan
  • Bahan pangan makanan dan minuman
  • Energi
  • Komunikasi dan teknologi informasi
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentuk. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

5. Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan terkait dengan penanganan COVID-19

Ojol tak boleh ambil penumpang

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan peraturan untuk menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dirampungkan. Salah satunya, aturan ini melarang ojek online (ojol) membawa penumpang.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pergub ini berlaku mulai tanggal 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Anies menyatakan pihaknya sudah melobi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengizinkan ojol bawa penumpang. Namun hasilnya, setelah berdiskusi, Luhut tak menyetujuinya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI