PSBB DKI: Warung Makan Boleh Buka, Tapi Makannya Dibungkus

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 09 April 2020 | 23:35 WIB
PSBB DKI: Warung Makan Boleh Buka, Tapi Makannya Dibungkus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan warung makan boleh dibuka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Namun, ia menyebut masyarakat tak boleh menyantap makanannya di tempat makan.

Anies menyatakan aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Masyarakat yang membeli makanan diminta untuk dibungkus dan dibawa pulang untuk disantap di rumah.

"Warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil di bawa pulang," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Ia mengatakan warung makan atau restoran masih dibutuhkan masyarakat saat PSBB berlangsung. Kendati demikian, larangan makan di tempat menjadi protokol untuk mencegah penularan corona.

"Intinya adalah bukan menghentikan kegiatan ssaha rumah makannya tetapi menghentikan interaksi antar orang di rumah makan," jelasnya.

Selain dibungkus, ia juga merekomendasikan agar masyarakat menggunakan jasa pengiriman makanan. Bisa jasa delivery atau pengantaran dari restoran atau ojek online.

"Bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus dibawa," pungkasnya.

Sebelumnya, saat hitungan menit menuju penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Gubernur Anies mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan demikian, PSBB Jakarta akan resmi berlangsung pada Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Pergub ini bernomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.

Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di DKI Jakarta.

"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langgar Aturan PSBB, Siap-siap Penjara Satu Tahun Hingga Denda Rp 100 Juta

Langgar Aturan PSBB, Siap-siap Penjara Satu Tahun Hingga Denda Rp 100 Juta

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:30 WIB

Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat

Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:30 WIB

PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Khitan dan Pernikahan Diizinkan Asal...

PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Khitan dan Pernikahan Diizinkan Asal...

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:29 WIB

2 Pekan Terapkan PSBB, Anies: Warga Jakarta Diharapkan Berada di Rumah Saja

2 Pekan Terapkan PSBB, Anies: Warga Jakarta Diharapkan Berada di Rumah Saja

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:13 WIB

PSBB Diberlakukan, Operasional Transportasi Umum Hanya Sampai Magrib

PSBB Diberlakukan, Operasional Transportasi Umum Hanya Sampai Magrib

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:12 WIB

PSBB Jakarta Mulai Jumat! Perkantoran Dihentikan, Kecuali Sektor Ini

PSBB Jakarta Mulai Jumat! Perkantoran Dihentikan, Kecuali Sektor Ini

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:07 WIB

Terkini

Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik

Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:15 WIB

BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia

BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:13 WIB

Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo

Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:08 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar

Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:01 WIB

Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:48 WIB

Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!

Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:47 WIB

Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah

Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:27 WIB

Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum

Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:21 WIB

Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!

Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:19 WIB