Catat! Kewajiban Tempat Kerja atau Kantor Selama PSBB DKI Jakarta

Jum'at, 10 April 2020 | 08:49 WIB
Catat! Kewajiban Tempat Kerja atau Kantor Selama PSBB DKI Jakarta
Kendaraan melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (24/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanggulangan virus corona mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, sebagai pedoman pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan sejak diberlakukan kebijakan.

Pedoman tersebut berisi 28 pasal yang mengatur semua aktivitas di DKI Jakarta mulai dari kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan hingga pendidikan.

Salah satunya, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengatur tentang pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.

Selengkapnya, berikut kewajiban tempat kerja atau kantor selama selama PSBB di DKI Jakarta.

Merujuk pada Pasal 9 peraturan tersebut, seluruh kegiatan bekerja di tempat kerja atau kantor diberhentikan untuk sementara waktu selama PSBB.

Selama penetapan tersebut, aktivitas bekerja di kantor atau tempat kerja wajib dialihkan di rumah atau tempat tinggal. Kendati begitu, pimpinan tempat kerja diharuskan untuk menjalankan tugasnya yang meliputi:

a. Menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas

b. Menjaga produktivitas/kinerja pekerja

Baca Juga: FIFPro Kaget PSSI Persilakan Klub Potong Gaji Pemain 75 Persen

c. Melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja

d. Menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja

e. Memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan tempat kerja wajib dilakukan secara berkala, di antaranya dengan pembersihan lingkungan kerja, penyemprotan disinfektan dan penutupan akses masuk keluar bagi pihak tak berkepentingan.

Di lain pihak, penghentian sementara tempat kerja ini tidak berlaku kepada sejumlah perkantoran yang melayani kebutuhan dasar warga.

Kantor-kantor tersebut meliputi:

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI