Catat! Kewajiban Tempat Kerja atau Kantor Selama PSBB DKI Jakarta

Jum'at, 10 April 2020 | 08:49 WIB
Catat! Kewajiban Tempat Kerja atau Kantor Selama PSBB DKI Jakarta
Kendaraan melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (24/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

a. Instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerag berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait

b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional

c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

d. Pelaku usaha yang bergerak di sektor: kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan dan atau sosial.

Senada dengan hal itu, pimpinan di tempat kerja yang tetap beroperasi selama PSBB wajib untuk menerapkan upaya pencegahan virus corona, yang meliputi:

a. Membatasi interaksi karyawan selama bekerja

b. Meminta karyawan yang memiliki riwayat kesehatan tertentu dan berdampak terpapar virus corona untuk bekerja di rumah.

Karyawan yang masuk dalam kategori tersebut yakni: penderita hipertensi, penyakit jantung, diabetes, penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan orang lanjut usia di atas 60 tahun.

Baca Juga: FIFPro Kaget PSSI Persilakan Klub Potong Gaji Pemain 75 Persen

c. Menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona di lingkungan tempat kerja.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI