Jangan Berkelompok, Warga DKI Boleh Olahraga di Sekitar Rumah Selama PSBB

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 10 April 2020 | 13:35 WIB
Jangan Berkelompok, Warga DKI Boleh Olahraga di Sekitar Rumah Selama PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Suara.com - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di DKI Jakarta, masyarakat masih diizinkan untuk berolahraga. Namun tetap saja ada batasan tertentu yang diatur selama PSBB.

Masyarakat hanya diperkenankan untuk melakukan kegiatan olahraga di sekitar rumahnya. Kegiatannya pun juga dibatasi, tak semua jenis olahraga bisa dilakukan.

Hal ini diungkap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pasal 15.

“Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB,” kata Anies melalui Pergub itu yang dikutip Suara.com, Jumat (10/4/2020).

Aturan ini tak mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau berkelompok. Hanya kegiatan olahraga yang bisa dilakukan secara mandiri saja yang boleh dilakukan.

“Dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, . Dengan demikian, PSBB Jakarta akan resmi berlangsung pada Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Pergub ini bernomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.

Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di DKI Jakarta.

baca juga

"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecuali Sopir Ojol! Pemotor di Jakarta Boleh Berbocengan, Ini Syaratnya

Kecuali Sopir Ojol! Pemotor di Jakarta Boleh Berbocengan, Ini Syaratnya

News | Jum'at, 10 April 2020 | 12:17 WIB

Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta

Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta

News | Jum'at, 10 April 2020 | 10:58 WIB

PSBB DKI: Aparat Gabungan Siap Bubarkan Kerumunan Masyarakat

PSBB DKI: Aparat Gabungan Siap Bubarkan Kerumunan Masyarakat

News | Jum'at, 10 April 2020 | 05:38 WIB

PSBB Corona, Anies: Kita Ingat, Tidak Ada Keris yang Ditempa Sekali

PSBB Corona, Anies: Kita Ingat, Tidak Ada Keris yang Ditempa Sekali

News | Jum'at, 10 April 2020 | 00:15 WIB

Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat

Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat

News | Kamis, 09 April 2020 | 23:30 WIB

Terkini

Korban Luka Kericuhan Malioboro Capai 116 Orang, 13 Jalani Dirawat Inap

Korban Luka Kericuhan Malioboro Capai 116 Orang, 13 Jalani Dirawat Inap

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Harga Token Pi Turun di Tengah Peluncuran Fitur Pi Desktop v0.6.4, Bagaimana Prospeknya?

Harga Token Pi Turun di Tengah Peluncuran Fitur Pi Desktop v0.6.4, Bagaimana Prospeknya?

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:17 WIB

26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya usai Kericuhan Malioboro, LBH Soroti Transparansi Polisi

26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya usai Kericuhan Malioboro, LBH Soroti Transparansi Polisi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M

Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:14 WIB

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Sebut Persidangan Akal-akalan

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Sebut Persidangan Akal-akalan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Empat Sekolah di Bandung Dapat Dukungan Program Literasi, Siswa Dikenalkan Mitigasi Bencana

Empat Sekolah di Bandung Dapat Dukungan Program Literasi, Siswa Dikenalkan Mitigasi Bencana

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola

Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:59 WIB

Bahlil Lempar Candaan Sebut Polemik Minyak dan Gas: "Hati-hati Bahaya Ini"

Bahlil Lempar Candaan Sebut Polemik Minyak dan Gas: "Hati-hati Bahaya Ini"

Video | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Gubsu Bobby Nasution: Pemprov Sumut Bantu Beasiswa 20 Dokter di Kepulauan Nias

Gubsu Bobby Nasution: Pemprov Sumut Bantu Beasiswa 20 Dokter di Kepulauan Nias

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Hadiri Indonesia-China Bridge Forum, Ketua DPD RI Ajak Investor Asing Kembangkan Properti Perumahan

Hadiri Indonesia-China Bridge Forum, Ketua DPD RI Ajak Investor Asing Kembangkan Properti Perumahan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:52 WIB

×